Sumbardaily.com, Solok – Seorang mahasiswa asal Medan, Sumatera Utara, berinisial VA (28), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota. Ia diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Penangkapan berlangsung di Taman Bidadari, Jalan Padang Ribu-Ribu. Kejadian ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lapangan.
"Di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi awal. Saat akan diamankan, pria tersebut melarikan diri dan sempat membuang sesuatu ke tanah," ungkap Kasatres Narkoba Polres Solok Kota, AKP Amin Nurasyid, dalam keterangan tertulis Minggu (6/7/2025).
Pengejaran pun dilakukan sejauh kurang lebih 100 meter hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan. Setelah itu, petugas membawa VA kembali ke lokasi awal untuk mengidentifikasi barang yang sempat dibuang.
"Di hadapan saksi masyarakat, tersangka mengakui bahwa benda yang dibuangnya adalah sabu-sabu yang dibungkus dengan tisu," kata Amin.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan 20 paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dan disembunyikan di gulungan tisu. Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit ponsel Android warna hitam dan uang tunai sebesar Rp20.000, terdiri dari empat lembar pecahan Rp5.000 dan satu lembar Rp2.000.
Dalam pemeriksaan awal, VA mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan baru saja diambil.
"Tidak ditemukan barang bukti lainnya saat penggeledahan. Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Amin.
VA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih jauh, Amin menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Solok Kota.
Penangkapan ini juga merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Operasi Antik Singgalang 2025, yang difokuskan untuk memberantas peredaran narkotika di Sumatera Barat.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami terus mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi yang akurat kepada kepolisian," tegasnya.
Penangkapan terhadap VA menjadi peringatan serius bahwa jaringan pengedar narkoba kini merambah kalangan mahasiswa dan lintas daerah.
Polres Solok Kota berharap kerja sama yang kuat antara aparat dan masyarakat dapat menjadi benteng utama dalam menghadapi ancaman narkotika yang semakin kompleks. (red)














