Sumbardaily.com, Solok – Teguran ringan yang seharusnya meredam konflik justru berubah menjadi pemicu tragedi di Kota Solok. Seorang remaja berusia 17 tahun nekat menghabisi nyawa Deki Fatriansyah (29) hanya karena merasa tersinggung usai ditegur saat melaju kencang dengan sepeda motor.
Peristiwa ini kembali menegaskan betapa rentannya tindakan brutal muncul dari persoalan sepele, sebagaimana diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pembunuhan itu terjadi pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Sawah Rimbo, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Korban yang semula menegur pelaku karena berkendara ugal-ugalan justru mendapat respons agresif hingga berujung pertikaian.
Kasatreskrim Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Ilahi, menjelaskan bahwa pelaku Z marah setelah ditegur, lalu terlibat cekcok dengan korban.
Merasa kalah dalam perkelahian tersebut, Z meninggalkan lokasi sembari mengeluarkan ancaman kepada korban. “Pelaku sempat berkata, ‘Caliak dek ang yo!’ sebelum pergi,” ujar Oon.
Tak lama kemudian, pelaku pulang untuk mengambil sebilah pisau dan mengajak kakaknya, W, kembali menuju lokasi kejadian.
Sekitar sepuluh menit setelah ancaman itu terlontar, pelaku bersama kakaknya mendatangi korban yang saat itu masih berada tidak jauh dari tempat kejadian.
Begitu korban mendekat karena mendengar tantangan, Z langsung menusukkan pisau ke bagian dada kiri korban. Kakak pelaku, W, yang juga membawa pisau, berhasil dicegah warga sehingga tidak ikut melakukan penganiayaan.
Korban yang tersungkur bersimbah darah segera dievakuasi ke Rumah Sakit Tentara (RST) Solok. Namun upaya medis tidak membuahkan hasil—sekitar pukul 18.30 WIB, Deki Fatriansyah dinyatakan meninggal akibat luka tusuk yang mengenai organ vital.
Polisi yang menerima laporan bergerak cepat. Dalam kurun kurang dari satu hari, Satreskrim Polres Solok Kota melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan informasi mengenai identitas pelaku.
Upaya tersebut membawa hasil ketika Z berhasil diamankan di sekitar rumahnya di Kelurahan Tanah Garam.
“Saat ini Z telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Solok Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Oon Kurnia Ilahi.
Pelaku dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang menegaskan adanya unsur kesengajaan karena pelaku sempat pulang mengambil senjata tajam sebelum kembali menyerang korban. (adl)
















