Sumbardaily.com, Solok – Penggerebekan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau Tambang Emas Ilegal di kawasan Limau Puruik, Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, diduga bocor sebelum tim kepolisian tiba di lokasi. Akibatnya, operasi yang digelar jajaran Satreskrim Polres Solok Kota itu tidak berhasil mengamankan pelaku di lapangan.
Meski demikian, tim gabungan yang terdiri dari 16 personel berhasil menemukan bukti kuat bahwa kawasan tersebut baru saja digunakan untuk kegiatan tambang emas ilegal. Bukti fisik yang ditemukan memperlihatkan indikasi kuat adanya aktivitas penambangan yang dilakukan sebelum operasi penggerebekan berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Illahi, menyebutkan, operasi ini digelar pada Minggu dini hari, 2 November 2025, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas tambang emas ilegal di daerah tersebut.
“Sesuai perintah Kapolres Solok Kota, kami melakukan penindakan terhadap kegiatan tambang emas ilegal. Saat dilakukan pengecekan, kami menduga kuat lokasi ini baru saja ditinggalkan pelaku,” ujar Oon, didampingi Kapolsek X Koto Diatas, Iptu Muhammad Iqbal.
Perjalanan menuju lokasi tambang tidak mudah. Tim harus menempuh jarak sekitar empat kilometer dengan berjalan kaki melalui medan berbukit dan hutan lebat. Setelah tiba di lokasi, petugas tidak menemukan satu pun penambang yang beraktivitas, bahkan mesin pengolah emas juga tidak tampak beroperasi.
Namun, sejumlah bukti fisik yang ditinggalkan memperkuat dugaan bahwa pelaku baru saja meninggalkan tempat tersebut. Polisi menemukan tenda yang masih berdiri, sisa peralatan masak, pakaian bekas, serta dirigen kosong yang biasanya digunakan untuk menyimpan bahan bakar mesin tambang.
Untuk mencegah aktivitas serupa terulang, tim yang dipimpin Kapolsek Iptu Muhammad Iqbal melakukan pemusnahan terhadap sisa-sisa peralatan di lokasi, termasuk tenda dan perlengkapan tambang yang masih tersisa.
Polisi juga memasang spanduk peringatan keras berisi larangan melakukan penambangan tanpa izin, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Kapolsek Iptu Muhammad Iqbal menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah aktif memberikan informasi terkait aktivitas tambang emas ilegal. Ia menegaskan, Polsek X Koto Diatas bersama Polres Solok Kota akan terus melakukan patroli dan penindakan lanjutan untuk mencegah kegiatan tambang ilegal di wilayah tersebut.
“Terkait potensi penambangan emas tanpa izin di Nagari Sulit Air, kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan bila ditemukan kembali aktivitas serupa. Operasi ini akan berkelanjutan agar wilayah ini benar-benar bebas dari PETI,” ujar Iqbal.
Operasi penindakan itu berlangsung aman dan kondusif. Meski tanpa penangkapan pelaku, kegiatan ini menunjukkan komitmen kuat Polres Solok Kota dalam menekan maraknya tambang emas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat di wilayah pegunungan Limau Puruik. (red)
















