Mahasiswa di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan unjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang KUHP (RKUHP) menjadi Undang-Undang.
Aksi unjuk rasa dilakukan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Suara Rakyat itu di depan Gedung DPRD Sumbar, Rabu (7/12/2022).
Menurut salah seorang orator aksi unjuk rasa Revo, beberapa pasal dalam Undang-Undang KUHP masih bermasalah.
“Pasal-pasal bermasalah itu tidak mengakomodir kebebasan berekspresi,” kata Revo.
Baca Juga:
AJI Padang dan Pers Mahasiswa Desak Pemerintah Hapus Pasal Bermasalah di RKUHP
Selain itu, sebut Revo, beberapa pasal bermasalah dalam Undang-Undang KUHP tersebut bertolak belakang dengan demokrasi.
“Untuk itu, kita menolak pengesahan Undang-Undang KUHP, Kita minta pemerintah mengkaji ulang pasal bermasalah itu,” sebut Revo.
Seperti diketahui, DPR RI dan pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang KUHP (RKUHP) menjadi Undang-Undang KUHP.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (ik)
















