Sumbardaily.com, Padang – Menjelang pelaksanaan daftar ulang peserta didik baru tahun ajaran 2025/2026, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan seluruh pihak, terutama sekolah dan orang tua siswa, untuk mewaspadai praktik pungutan liar (pungli). Potensi pungli dinilai tinggi terjadi saat proses daftar ulang siswa, baik di tingkat SMP maupun SMA sederajat.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah pencegahan sejak awal dengan mengintervensi penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya untuk jenjang SMA. Intervensi itu bertujuan memastikan tidak ada celah bagi penyelenggara pendidikan untuk melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku.
"Untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026, kami sudah mengintervensi juknis PPDB, terutama di level SMA, agar tidak membuka ruang pungutan dana dalam bentuk apapun, termasuk pembelian seragam, buku, atau perlengkapan lainnya," ujar Adel saat dihubungi, Jumat (27/6/2025).
Peringatan itu turut diperkuat melalui surat edaran bersama antara Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kota Padang, yang melarang pemaksaan jual beli seragam dan perlengkapan sekolah saat proses penerimaan siswa baru.
Adel menekankan bahwa proses pendaftaran hingga siswa mulai belajar seharusnya berlangsung tanpa biaya. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperbolehkan sepanjang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
"Kontribusi orang tua sah-sah saja, tetapi hanya boleh dilakukan setelah seluruh proses pendaftaran selesai. Itupun dalam bentuk sumbangan sukarela, bukan pungutan dengan jumlah tertentu ataupun tenggat waktu yang ditentukan," tegasnya.
Ombudsman menyoroti tahapan daftar ulang sebagai momen paling rawan terjadinya praktik pungli. Dalam banyak kasus sebelumnya, sekolah kerap menawarkan paket seragam atau meminta sumbangan yang bersifat wajib kepada orang tua.
"Rapat orang tua boleh digelar, namun sifatnya partisipatif. Jika sekolah sudah menetapkan nominal tertentu yang harus dibayar, itu bukan lagi sumbangan, melainkan pungutan," kata Adel.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab pengadaan seragam sekolah berada di tangan orang tua siswa, bukan pihak sekolah. Orang tua bebas membeli seragam di mana saja, selama sesuai spesifikasi yang ditentukan sekolah.
"Tahun ini, sekolah tidak boleh lagi berperan seperti toko baju. Tugas sekolah hanya menyampaikan spesifikasi, bukan menjual langsung kepada siswa. Orang tua punya hak penuh menentukan di mana mereka membeli," tegasnya.
Sejauh ini, Ombudsman belum menerima laporan pungli dalam proses SPMB tahun 2025/2026. Namun, pihaknya tetap meminta masyarakat untuk waspada, terutama pada tahapan daftar ulang. Adel mengungkapkan, pada tahun sebelumnya, Ombudsman menemukan modus pelanggaran berupa kewajiban membeli seragam dari sekolah saat proses daftar ulang.
Untuk jenjang SD dan SMP, proses daftar ulang saat ini sedang berlangsung. Sementara itu, untuk tingkat SMA masih berada pada tahap verifikasi domisili dan akan dilanjutkan dengan seleksi jalur prestasi.
"Biasanya, saat daftar ulang itulah siswa diberi daftar tagihan dengan alasan sumbangan komite. Kalau bersifat wajib, itu sudah tergolong pungli. Kami minta segera dilaporkan agar bisa ditindaklanjuti," ujar Adel Wahidi.
Ombudsman RI Perwakilan Sumbar berharap kolaborasi dengan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya bisa meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang di sekolah dalam momentum penting seperti penerimaan siswa baru. (ran)















