Sumbardaily.com, Padang – Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban lapak pedagang di kawasan Pasar Raya Fase VII, Rabu (10/9/2025).
Penertiban ini dilakukan karena sejumlah pedagang menggunakan fasilitas umum, seperti bahu jalan dan trotoar, sehingga menghambat akses ke area pasar.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa operasi berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif. Petugas turut membantu memindahkan lapak yang menutup jalan masuk utama pasar agar tidak menimbulkan gesekan dengan pedagang.
“Penertiban ini bagian dari upaya Pemko Padang untuk menata kembali kawasan Pasar Raya. Satgas sudah lebih dulu melakukan peneguran, namun jika peringatan tidak diindahkan, maka dilakukan penertiban sesuai aturan,” ujar Chandra.
Ia menambahkan, penggunaan fasilitas umum untuk berdagang melanggar ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau pedagang agar mematuhi aturan demi kenyamanan bersama.
“Jalan dan trotoar tidak boleh dipakai untuk berdagang. Kami mengingatkan pedagang untuk berjualan di tempat yang sudah ditetapkan. Dengan begitu, suasana pasar akan lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pengunjung maupun pedagang sendiri,” tegasnya.
Langkah penertiban ini menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kota Padang dalam memperbaiki tata kelola kawasan perdagangan tradisional terbesar di ibu kota Sumatera Barat tersebut. Dengan penataan yang berkesinambungan, Pemko berharap Pasar Raya Fase VII bisa menjadi pusat ekonomi rakyat yang lebih representatif dan tertib. (red)
















