Lahan Bekas Kebakaran Hutan di Dharmasraya Ditanami Sawit, Polisi Pasang Garis Polisi

Lahan Bekas Kebakaran Hutan di Dharmasraya Ditanami Sawit, Polisi Pasang Garis Polisi

Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani saat menemukan lahan bekas karhutla seluas 5,9 hektare di Bukit Lantak, Tabek, Kecamatan Timpeh, telah ditanami kelapa sawit. (Foto: Kominfo Dharmasraya)

Sumbardaily.com – Lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 5,9 hektare di Bukit Lantak, Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, ditemukan telah ditanami kelapa sawit. Temuan tersebut terungkap saat Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melakukan peninjauan ke lokasi, Jumat (16/10/2026).

Lahan tersebut sebelumnya terbakar pada 15 September 2026 dan berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Menindaklanjuti temuan penanaman kelapa sawit di kawasan itu, kepolisian memasang police line atau garis polisi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya juga memasang papan larangan untuk mencegah aktivitas pengolahan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Peninjauan lapangan tersebut turut didampingi Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dharmasraya, Bobby Habibullah. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut upaya pencegahan dan penanganan karhutla di wilayah Dharmasraya.

Papan larangan yang dipasang Pemkab Dharmasraya memuat tulisan, “Dilarang Keras Mengolah, Menanam, atau Berkebun di Area Bekas Karhutla yang Berlokasi di Kawasan Hutan”.

Pemasangan garis polisi dan papan larangan itu bertujuan mengamankan lokasi sekaligus mencegah aktivitas lanjutan yang tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Penanganannya tetap mengacu pada status kawasan, ketentuan perizinan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi Periksa Saksi di Sekitar Lokasi

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan, kepolisian akan menindaklanjuti temuan di Bukit Lantak. Salah satu langkah yang disiapkan adalah memeriksa sejumlah saksi yang diketahui berada di sekitar lokasi untuk menggali kronologi kejadian dan memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Sebelum peninjauan tersebut, kepolisian telah melakukan sosialisasi secara preventif kepada masyarakat. Sosialisasi itu bertujuan mengingatkan warga agar tidak membakar hutan dan lahan maupun menanami area bekas kebakaran di kawasan hutan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, penanaman kelapa sawit di kawasan hutan juga perlu ditelusuri berdasarkan status kawasan, perizinan, dan ketentuan kehutanan.

Kepala UPT KPHP Dharmasraya Bobby Habibullah turut mengingatkan masyarakat agar memastikan status dan fungsi kawasan hutan sebelum membuka lahan atau melakukan penanaman.

Menurut Bobby, pemahaman mengenai status kawasan menjadi hal penting untuk mencegah pelanggaran ketentuan kehutanan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Karena itu, aktivitas pemanfaatan lahan perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Tindak Lanjut Satgas Karhutla Dharmasraya

Peninjauan lokasi bekas kebakaran tersebut merupakan tindak lanjut rapat pembentukan Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Kabupaten Dharmasraya pada 9 September 2026.

Dalam rapat itu, dibentuk tim Satgas Karhutla di setiap nagari dengan melibatkan unsur pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pembentukan tim tersebut ditujukan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Dharmasraya.

Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani mengatakan, pembentukan tim di tingkat nagari disertai penandatanganan maklumat bersama sebagai upaya mencegah karhutla. Ia juga menekankan pentingnya pelaporan cepat apabila ditemukan kejadian yang berpotensi memicu kebakaran.

“Waktu itu, kita langsung membentuk tim Satgas Karhutla di setiap nagari bersama Forkopimda, serta menandatangani maklumat bersama untuk mencegah terjadinya Karhutla, dan setiap kejadian yang ditemukan dapat segera dilaporkan untuk ditangani,” ujar Annisa, dikutip Minggu (18/10/2026).

Annisa turut mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan hutan yang kelestariannya harus dijaga.

“Jangan membuka lahan dengan membakar, apalagi di kawasan hutan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam penanganan karhutla di Dharmasraya. Menurut Annisa, Satgas Karhutla telah bekerja dengan baik, termasuk melalui keterlibatan kepolisian, petugas pemadam kebakaran, dan wali nagari.

“Kami tentu kami berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat, terutama kepada Pak Kapolres, tim damkar dan Wali Nagari. Alhamdulillah, berdasarkan aplikasi SiPongi Karhutla, sejak tanggal 23 September kita sudah Nihil Hotspot,” ungkap bupati perempuan pertama di Sumbar tersebut.

Dharmasraya Nihil Hotspot Sejak 23 September

Berdasarkan aplikasi SiPongi Karhutla yang dirujuk Annisa, Dharmasraya tercatat nihil titik panas atau hotspot sejak 23 September 2026. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa kabut asap yang masih menyelimuti Dharmasraya berasal dari wilayah lain.

Meski demikian, peninjauan di Bukit Lantak mengungkap persoalan lain yang perlu ditindaklanjuti, yakni penanaman kelapa sawit di lahan bekas kebakaran yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas. Kepolisian akan menelusuri kejadian tersebut melalui pemeriksaan saksi dan langkah penyelidikan lebih lanjut.

Dalam upaya pemulihan kawasan terdampak, pada kesempatan itu juga dilakukan penanaman tanaman buah dan jenis tanaman hutan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya restorasi hutan dengan tetap memperhatikan ketentuan pengelolaan dan pemulihan kawasan hutan.

Pemkab Dharmasraya bersama TNI, Polri, dan instansi kehutanan terus memperkuat pengawasan kawasan hutan melalui langkah terpadu Satgas Karhutla. Upaya tersebut mencakup pencegahan kebakaran berulang serta pemulihan lingkungan di Kabupaten Dharmasraya. (*)

Baca Juga

Siswa sekolah di Padang menggunakan masker saat mengikuti proses belajar mengajar di tengah kabut asap dan kualitas udara buruk.
Kabut Asap Belum Reda, Agam Perpanjang Sekolah Jarak Jauh hingga 21 Oktober
Kabut Asap Bikin Udara Painan Tidak Sehat, Pemkab Pessel Keluarkan 7 Langkah Antisipasi
Kabut Asap Bikin Udara Painan Tidak Sehat, Pemkab Pessel Keluarkan 7 Langkah Antisipasi
Asap Karhutla Makin Parah, DPR Desak Kalteng Ditetapkan Status KLB
Asap Karhutla Makin Parah, DPR Desak Kalteng Ditetapkan Status KLB
Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Siswa di Pessel Jalani Pembelajaran Jarak Jauh
Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Siswa di Pessel Jalani Pembelajaran Jarak Jauh
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyalurkan 2.200 masker kepada masyarakat di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara di tengah kabut asap Medan.
Kabut Asap Selimuti Medan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Bagikan 2.200 Masker untuk Warga
Kabut Asap Makin Tebal, Siswa di Solok Selatan Belajar dari Rumah Selama 2 Hari
Kabut Asap Makin Tebal, Siswa di Solok Selatan Belajar dari Rumah Selama 2 Hari