Sumbardaily.com - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, mengeluarkan tujuh langkah antisipasi untuk melindungi masyarakat dari dampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan ini diambil setelah kualitas udara di Kota Painan dan wilayah sekitarnya berada dalam kategori tidak sehat.
Berdasarkan pemantauan IQAir Visual pada pukul 08.10 WIB, indeks kualitas udara di Painan tercatat mencapai 158 dengan partikel halus PM2.5 sebagai polutan utama. Kondisi tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap.
Dikutip dari Pemkab Pessel, Minggu (18/10/2026), pemerintah daerah telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Pesisir Selatan Nomor 500.5.5.9/2/BPBD/2026 tentang Antisipasi Dampak Penurunan Kualitas Udara Akibat Kabut Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Painan pada 11 September 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni. Penerbitan kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 660/975/SE/BPBD-2026 yang juga membahas antisipasi penurunan kualitas udara.
Kebijakan tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Pesisir Selatan, wali nagari, instansi terkait, serta masyarakat. Melalui surat edaran ini, seluruh pihak diminta menjalankan langkah pencegahan secara terpadu untuk mengurangi dampak buruk kabut asap terhadap kesehatan.
Tujuh Langkah Antisipasi Kabut Asap
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Pesisir Selatan meminta seluruh pihak melaksanakan tujuh langkah antisipasi untuk menghadapi penurunan kualitas udara.
Langkah pertama adalah melakukan pemantauan kualitas udara secara berkala. Informasi mengenai indeks standar pencemar udara (ISPU) juga harus disampaikan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, dan terbuka agar warga dapat mengetahui kondisi udara di wilayah masing-masing.
Kedua, pemerintah daerah meminta semua pihak mencegah aktivitas pembakaran lahan dan sampah. Pembakaran jerami juga menjadi perhatian karena dapat menambah sumber pencemaran dan memperburuk kualitas udara, terutama ketika kabut asap sedang terjadi.
Langkah ketiga berkaitan dengan perlindungan masyarakat saat beraktivitas di luar ruangan. Warga diimbau menggunakan masker apabila harus keluar rumah serta membatasi aktivitas fisik dalam waktu lama di luar ruangan. Imbauan ini terutama ditujukan kepada kelompok masyarakat yang sensitif terhadap pencemaran udara.
Keempat, kesiapsiagaan fasilitas pelayanan kesehatan perlu ditingkatkan. Kesiapan tersebut mencakup dinas kesehatan, puskesmas, hingga rumah sakit di Kabupaten Pesisir Selatan.
Fasilitas kesehatan diminta memperkuat pemantauan kasus, melakukan deteksi dini, menyiapkan penanganan pasien, serta memastikan proses rujukan dapat berjalan dengan baik. Ketersediaan perlengkapan dan kebutuhan medis juga perlu diperhatikan, termasuk masker penyaring PM2.5, obat-obatan, oksigen, nebulizer, serta bahan medis habis pakai.
Langkah kelima adalah meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penurunan kualitas udara. Warga diminta rutin memantau informasi kualitas udara, mengurangi kegiatan di luar ruangan ketika kondisi udara tidak sehat, serta menjaga kebersihan udara di dalam rumah.
Masyarakat juga diminta segera mencari pertolongan medis apabila mengalami gejala gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan paparan kabut asap.
Keenam, proses belajar mengajar di satuan pendidikan perlu disesuaikan dengan kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing. Penyesuaian tersebut diminta mempertimbangkan keadaan nyata di lingkungan sekolah agar kegiatan pendidikan tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan peserta didik.
Ketujuh, koordinasi lintas sektor harus diperkuat dengan melibatkan berbagai lembaga, termasuk unsur TNI dan Polri. Kerja sama tersebut diperlukan untuk mendukung pelaksanaan langkah antisipasi agar berjalan secara terkoordinasi.
Anak-anak hingga Lansia Diminta Lebih Waspada
Pemkab Pessel mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan penurunan kualitas udara. Partikel halus PM2.5 menjadi perhatian karena paparannya dapat berdampak terhadap kesehatan, terutama bagi kelompok rentan.
Kelompok yang perlu meningkatkan kewaspadaan meliputi anak-anak, lanjut usia (lansia), ibu hamil, serta orang yang memiliki gangguan pernapasan atau penyakit jantung.
Ketika kualitas udara berada dalam kategori tidak sehat, masyarakat diimbau mengurangi kegiatan di luar ruangan. Pembatasan aktivitas ini menjadi salah satu upaya untuk mengurangi paparan polutan yang terhirup selama beraktivitas.
Jika kegiatan di luar rumah tidak dapat dihindari, penggunaan masker yang sesuai untuk menyaring partikel halus dapat membantu mengurangi paparan PM2.5. Warga juga dianjurkan memperhatikan informasi kualitas udara sebelum menentukan aktivitas di luar ruangan.
Selain perlindungan diri, pencegahan sumber pencemaran menjadi bagian penting dalam menghadapi kondisi tersebut. Masyarakat diminta tidak membakar sampah dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Pembakaran terbuka berpotensi menambah pencemaran udara. Karena itu, upaya mencegah aktivitas tersebut diperlukan agar kondisi kabut asap tidak semakin memburuk.
Fasilitas Kesehatan dan Sekolah Diminta Bersiap
Penerbitan surat edaran ini juga menekankan pentingnya kesiapan layanan publik dalam menghadapi dampak kabut asap. Fasilitas kesehatan perlu memastikan kemampuan pemantauan dan penanganan pasien, termasuk ketersediaan obat-obatan, oksigen, nebulizer, serta perlengkapan medis lainnya.
Di sisi lain, satuan pendidikan diminta menyesuaikan kegiatan belajar mengajar berdasarkan kondisi udara di wilayah masing-masing. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengurangi risiko paparan pencemaran udara terhadap peserta didik.
Penyampaian informasi kualitas udara secara terbuka juga menjadi perhatian agar masyarakat dapat mengambil tindakan pencegahan sesuai kondisi yang terjadi. Informasi ISPU yang disampaikan secara cepat dan tepat diharapkan membantu warga menentukan langkah perlindungan diri.
Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Pessel berharap seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan nagari, fasilitas kesehatan, satuan pendidikan, serta masyarakat dapat menjalankan langkah antisipasi secara terpadu.
Upaya tersebut diarahkan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak kabut asap karhutla, terutama ketika kualitas udara di Painan dan sekitarnya berada dalam kategori tidak sehat. Masyarakat pun diharapkan meningkatkan kewaspadaan, mengurangi paparan polutan, serta tidak melakukan pembakaran yang dapat memperburuk kualitas udara. (*)
















