Sumbardaily.com - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, memperpanjang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang TK/PAUD, SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan pada 19-21 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut diambil karena kondisi kabut asap masih berpotensi mengganggu kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan.
Berdasarkan informasi Pemkab Agam yang dikutip pada Minggu (18/10/2026), perpanjangan PJJ ditetapkan melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam. Kebijakan ini mengalihkan kegiatan pembelajaran yang semula dilaksanakan secara tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh.
Perpanjangan tersebut berlaku mulai Senin hingga Rabu, 19-21 Oktober 2026. Satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran secara daring maupun luring dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing sekolah, ketersediaan sarana dan prasarana, serta kemampuan peserta didik dan orang tua atau wali.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam Nomor 1239 Tahun 2026 tentang Pengalihan Pembelajaran Tatap Muka Menjadi Pembelajaran Jarak Jauh akibat Dampak Kabut Asap.
Dalam surat edaran terbaru, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam menilai perpanjangan PJJ diperlukan karena kabut asap masih berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
PJJ Berlaku untuk TK hingga Pendidikan Kesetaraan
Perpanjangan pembelajaran jarak jauh mencakup seluruh satuan pendidikan pada jenjang TK/PAUD, sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), serta pendidikan kesetaraan di Kabupaten Agam.
Pelaksanaan pembelajaran tidak harus menggunakan metode daring sepenuhnya. Sekolah dapat menyesuaikan mekanisme pembelajaran dengan kondisi lingkungan, karakteristik satuan pendidikan, ketersediaan fasilitas, serta kemampuan peserta didik dan orang tua atau wali.
Dengan pengaturan tersebut, kegiatan belajar diharapkan tetap berjalan meskipun pembelajaran tatap muka untuk sementara dialihkan.
Kepala satuan pendidikan juga diminta menginstruksikan seluruh pendidik agar menyelenggarakan pembelajaran secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Guru perlu menyiapkan materi, memberikan tugas, serta melakukan pendampingan yang disesuaikan dengan kondisi peserta didik.
Selain penyampaian materi, pemantauan terhadap proses belajar dan evaluasi hasil belajar tetap harus dilaksanakan secara optimal.
Kepala sekolah juga diharapkan memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan orang tua atau wali peserta didik. Langkah tersebut diperlukan agar pelaksanaan PJJ berjalan dengan baik dan kebutuhan belajar anak tetap mendapatkan perhatian.
Guru Tetap Bekerja dari Rumah, Bukan Libur
Perpanjangan PJJ tidak berarti pendidik dan tenaga kependidikan mendapatkan waktu libur atau cuti. Dalam surat edaran tersebut, mereka tetap diwajibkan menjalankan tugas dari tempat tinggal masing-masing selama kebijakan berlaku.
Pendidik dan tenaga kependidikan harus memastikan kegiatan pembelajaran, pemantauan, serta evaluasi hasil belajar peserta didik tetap berjalan. Pelaksanaan tugas juga harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam.
Selain menjalankan kegiatan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan diwajibkan melaporkan kehadiran beserta lokasi melalui WhatsApp kepada kepala satuan pendidikan.
Laporan tersebut disampaikan pada awal dan akhir jam kerja. Selanjutnya, kepala satuan pendidikan bertugas merekapitulasi laporan kehadiran yang diterima.
Khusus untuk satuan pendidikan jenjang TK/PAUD dan SD, kepala sekolah harus meneruskan rekapitulasi kehadiran kepada Koordinator Unit Kerja (KUK).
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan tugas selama pembelajaran dilakukan dari rumah.
Surat edaran itu juga menegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan tetap dapat diminta datang ke sekolah sewaktu-waktu apabila terdapat kepentingan dinas. Dengan demikian, pelaksanaan tugas dari tempat tinggal masing-masing tidak menghapus kewajiban kedinasan mereka.
Jadwal Kembali ke Sekolah Belum Ditetapkan
Pemkab Agam belum menetapkan tanggal dimulainya kembali pembelajaran tatap muka setelah masa perpanjangan PJJ berakhir pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Dalam ketentuan surat edaran, pengembalian kegiatan pembelajaran menjadi tatap muka akan ditetapkan dan diinformasikan lebih lanjut.
Artinya, pelaksanaan pembelajaran setelah 21 Oktober 2026 masih menunggu pemberitahuan resmi dari pihak terkait. Satuan pendidikan diminta mengikuti informasi berikutnya mengenai perubahan metode pembelajaran tersebut.
Kepala satuan pendidikan juga perlu memastikan komunikasi dengan orang tua atau wali tetap berjalan selama masa PJJ. Koordinasi ini diharapkan membantu sekolah memantau pelaksanaan pembelajaran sekaligus menyesuaikan pendampingan dengan kebutuhan peserta didik.
Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam tersebut ditetapkan di Lubuk Basung pada 17 Oktober 2026. Surat ditujukan kepada Koordinator Unit Kerja Pendidikan Kecamatan, pengawas sekolah dan pendidik luar sekolah, serta kepala TK/PAUD, SD, SMP, dan SKB/PKBM se-Kabupaten Agam.
Kebijakan perpanjangan PJJ ini menjadi langkah pemerintah daerah untuk menjaga agar kegiatan pendidikan tetap berlangsung di tengah kondisi kabut asap yang berpotensi mengganggu kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
Selama kebijakan berlaku, sekolah tetap menjalankan proses pembelajaran dengan metode yang sesuai, sedangkan pendidik dan tenaga kependidikan melaksanakan kewajiban kedinasan dari rumah. Informasi mengenai dimulainya kembali pembelajaran tatap muka akan disampaikan kemudian melalui pemberitahuan resmi. (*)
















