Sumbardaily.com, Padang – Menyambut momen Idul Fitri 1446 H/2025 M, Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengeluarkan imbauan khusus untuk masyarakat agar mengendalikan produksi sampah selama perayaan. Langkah ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/424/DLH-PDG/2025 tertanggal 28 Maret 2025.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia yang bertujuan untuk menekan lonjakan volume sampah yang umumnya terjadi selama periode perayaan Idul Fitri.
Dalam dokumen resmi tersebut, Pemko Padang mengimbau masyarakat untuk menerapkan beberapa langkah konkret dalam upaya pengurangan sampah. Salah satu imbauan utama adalah menghindari pemborosan pangan dengan cara menyiapkan hidangan sesuai kebutuhan sehingga tidak menimbulkan sisa makanan berlebih.
Pemko Padang juga mengajak warga untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. "Masyarakat diimbau menghindari penggunaan kemasan plastik sekali pakai, styrofoam, dan kemasan sekali pakai lainnya untuk hidangan atau hantaran Lebaran," demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.
Terkait pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri, warga diminta untuk membawa sajadah pribadi dan tidak menggunakan koran atau alas sekali pakai lainnya. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak membawa makanan dan minuman ke tempat Salat Idul Fitri guna mencegah penumpukan sampah di lokasi ibadah.
Langkah pengelolaan sampah juga dianjurkan dengan cara memilah jenis sampah yang dapat didaur ulang seperti botol plastik, kardus, dan kaleng untuk kemudian disetorkan ke bank sampah terdekat. Untuk memudahkan masyarakat menemukan lokasi bank sampah di Kota Padang, pemerintah telah menyediakan tautan khusus yang dapat diakses melalui https://bit.ly/BankSampahKotaPadang.
Imbauan dalam surat edaran tak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, tetapi juga kepada para pengelola kawasan wisata, kuliner, dan pusat perbelanjaan. Mereka diminta untuk tidak menyediakan kemasan sekali pakai dan sebagai gantinya menyediakan kemasan yang dapat digunakan kembali serta menyiapkan wadah sampah terpilah.
Khusus untuk pengunjung objek wisata pantai seperti Pantai Padang, Pantai Air Manis, dan pantai lainnya di wilayah Kota Padang, surat edaran tersebut menghimbau agar wisatawan mengumpulkan atau membawa kembali sampah yang dihasilkan hingga menemukan tempat sampah yang tersedia.
Sebagai upaya memperluas kampanye pengurangan sampah, masyarakat juga diajak untuk turut menyebarluaskan gerakan ini melalui platform media sosial dengan menggunakan tagar #MudikMinimSampah2025 dan #LebaranMinimSampah. (red)
















