Sumbardaily.com – Perkembangan terbaru kasus Video Call Sex (VCS) yang menyeret Bupati Limapuluh Kota, Safni, menunjukkan bahwa hingga kini belum ada keputusan terkait langkah Restorative Justice (RJ).
Meski opsi tersebut disebut-sebut muncul dalam proses penyidikan, pihak Safni menegaskan belum mengambil sikap.
Melalui kuasa hukumnya, Nurul Hidayati, Safni menyampaikan bahwa mekanisme RJ bukan berasal dari permintaan kliennya, melainkan merupakan saran dari penyidik kepolisian.
Hingga saat ini, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil.
“Kami tegaskan bahwa opsi ini merupakan mekanisme hukum yang disarankan oleh penyidik dan bukan atas permohonan klien kami. Sehingga hingga saat ini kami belum memutuskan untuk menempuh jalur tersebut,” ujar Nurul, dihubungi Minggu (22/3/2026).
Kasus ini melibatkan seorang pelaku berinisial ABG yang diketahui merupakan narapidana di Lapas Sarolangun, Jambi.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dari pengakuan pelaku, rekaman VCS yang beredar disebut sebagai video hasil editan.
Pihak Safni melalui kuasa hukumnya juga memberikan apresiasi kepada Polda Sumatera Barat (Sumbar) yang telah berhasil mengungkap dan melacak keberadaan pelaku dalam kasus tersebut.
Nurul turut mengimbau masyarakat, khususnya di Limapuluh Kota, agar dapat menghormati proses dan hasil penyidikan yang tengah berjalan.
“Kami mengimbau masyarakat Limapuluh Kota untuk menghormati hasil penyidikan ini tanpa perlu menyangsikan fakta penggunaan ponsel oleh warga binaan di dalam Lapas, sebagaimana yang lazim ditemukan pada berbagai kasus pidana lainnya,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyampaikan bahwa kepolisian membuka kemungkinan penyelesaian perkara melalui pendekatan pemulihan atau restorative justice.
Menurutnya, langkah tersebut dipertimbangkan karena korban dalam kasus ini telah memberikan maaf atas perbuatan pelaku.
Namun demikian, Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menegaskan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima permohonan resmi terkait penerapan restorative justice dalam perkara tersebut.
“Saat ini polda juga belum menerima permintaan RJ,” tegasnya. (*)
















