Kuasa Hukum Bupati Limapuluh Kota Sebut RJ di Kasus VCS Saran Polisi

Kuasa Hukum Bupati Limapuluh Kota Sebut RJ di Kasus VCS Saran Polisi

Ilustrasi Restorative Justice (Foto: Istimewa)

Sumbardaily.com – Perkembangan terbaru kasus Video Call Sex (VCS) yang menyeret Bupati Limapuluh Kota, Safni, menunjukkan bahwa hingga kini belum ada keputusan terkait langkah Restorative Justice (RJ).

Meski opsi tersebut disebut-sebut muncul dalam proses penyidikan, pihak Safni menegaskan belum mengambil sikap.

Melalui kuasa hukumnya, Nurul Hidayati, Safni menyampaikan bahwa mekanisme RJ bukan berasal dari permintaan kliennya, melainkan merupakan saran dari penyidik kepolisian.

Hingga saat ini, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil.

“Kami tegaskan bahwa opsi ini merupakan mekanisme hukum yang disarankan oleh penyidik dan bukan atas permohonan klien kami. Sehingga hingga saat ini kami belum memutuskan untuk menempuh jalur tersebut,” ujar Nurul, dihubungi Minggu (22/3/2026).

Kasus ini melibatkan seorang pelaku berinisial ABG yang diketahui merupakan narapidana di Lapas Sarolangun, Jambi.

Berdasarkan keterangan kepolisian, dari pengakuan pelaku, rekaman VCS yang beredar disebut sebagai video hasil editan.

Pihak Safni melalui kuasa hukumnya juga memberikan apresiasi kepada Polda Sumatera Barat (Sumbar) yang telah berhasil mengungkap dan melacak keberadaan pelaku dalam kasus tersebut.

Nurul turut mengimbau masyarakat, khususnya di Limapuluh Kota, agar dapat menghormati proses dan hasil penyidikan yang tengah berjalan.

“Kami mengimbau masyarakat Limapuluh Kota untuk menghormati hasil penyidikan ini tanpa perlu menyangsikan fakta penggunaan ponsel oleh warga binaan di dalam Lapas, sebagaimana yang lazim ditemukan pada berbagai kasus pidana lainnya,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyampaikan bahwa kepolisian membuka kemungkinan penyelesaian perkara melalui pendekatan pemulihan atau restorative justice.

Menurutnya, langkah tersebut dipertimbangkan karena korban dalam kasus ini telah memberikan maaf atas perbuatan pelaku.

Namun demikian, Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menegaskan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima permohonan resmi terkait penerapan restorative justice dalam perkara tersebut.

“Saat ini polda juga belum menerima permintaan RJ,” tegasnya. (*)

Baca Juga

Karhutla Meluas di Indonesia, 64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Pemerintah
Karhutla Meluas di Indonesia, 64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Pemerintah
RSUD Parit Malintang Ganti Nama Jadi RSUD Muslim Kasim, Pelayanan Kesehatan Padang Pariaman Diperkuat
RSUD Parit Malintang Ganti Nama Jadi RSUD Muslim Kasim, Pelayanan Kesehatan Padang Pariaman Diperkuat
Bilo Terancam Punah, Populasinya di Mentawai Susut 42 Persen dalam 20 Tahun
Bilo Terancam Punah, Populasinya di Mentawai Susut 42 Persen dalam 20 Tahun
BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang, Solok Waspada Longsor Susulan
BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang, Solok Waspada Longsor Susulan
Jalan penghubung Solok-Padang terputus akibat galodo besar di Kabupaten Solok pada Senin malam.
Air Bah dan Tanah Longsor Hantam Solok, Polisi Minta Warga Mengungsi
Influenza A H3N2 Naik di Indonesia, IDAI Ungkap Risiko Penularan pada Anak
Influenza A H3N2 Naik di Indonesia, IDAI Ungkap Risiko Penularan pada Anak