Sumbardaily.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang kembali menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai Senin (19/10/2026), setelah prakiraan kualitas udara di wilayah Sumatera Barat menunjukkan kategori baik hingga sedang.
Meski kegiatan belajar di kelas kembali berlangsung, siswa dan pihak sekolah tetap diwajibkan menjalankan sejumlah langkah pencegahan untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat perubahan kualitas udara.
Kebijakan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang Nomor 400.1/2201/Disdikbud-PP/X/2026 tertanggal 18 Oktober 2026 tentang Pembelajaran Tatap Muka Saat Fluktuasi Kualitas Udara pada Satuan Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang.
Dikutip dari surat edaran Pemko Padang Panjang, Senin (19/10/2026), keputusan mengembalikan pembelajaran tatap muka diambil dengan mempertimbangkan informasi kualitas udara dari situs resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta prakiraan konsentrasi partikulat PM2.5 dari Stasiun Pemantau Atmosfer Global Bukit Koto Tabang.
Prakiraan untuk periode 19-21 Oktober 2026 menunjukkan kualitas udara di kabupaten dan kota di Sumatera Barat berada dalam kategori baik hingga sedang. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan untuk kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara langsung di sekolah.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.1/2161/Disdikbud-PP/X/2026 mengenai penyesuaian pembelajaran akibat fluktuasi kualitas udara.
Kebijakan terbaru ini juga mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Siswa Wajib Memakai Masker di Sekolah
Meski pembelajaran tatap muka kembali diberlakukan, sekolah tidak diperbolehkan mengabaikan faktor kesehatan dan keselamatan peserta didik. Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang menetapkan sejumlah ketentuan yang harus dijalankan selama kegiatan belajar berlangsung.
Salah satu aturan utamanya adalah kewajiban menggunakan masker. Siswa diwajibkan memakai masker ketika berada di luar ruangan maupun saat mengikuti pembelajaran di dalam kelas.
Selain itu, seluruh kegiatan sekolah yang dilaksanakan di luar ruangan untuk sementara ditiadakan. Kegiatan tersebut harus dialihkan ke dalam ruangan atau secara indoor guna mengurangi paparan terhadap kondisi udara di luar sekolah.
Pihak sekolah dan peserta didik juga diminta membiasakan diri membawa botol minum pribadi serta memperbanyak konsumsi air putih.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari langkah pencegahan yang perlu diterapkan bersamaan dengan dimulainya kembali pembelajaran tatap muka. Dengan demikian, kegiatan pendidikan dapat berjalan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan warga sekolah.
Siswa dengan Riwayat Asma Bisa Mengikuti PJJ
Perhatian khusus diberikan kepada peserta didik yang memiliki riwayat asma atau gangguan pernapasan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang mengimbau siswa dengan kondisi tersebut agar selalu membawa obat-obatan pribadi yang diperlukan.
Sekolah juga diminta memastikan siswa mengetahui langkah yang harus dilakukan apabila mengalami keluhan kesehatan selama kegiatan belajar mengajar.
Jika mengalami gangguan pernapasan, batuk, atau iritasi mata, siswa diminta segera melaporkannya kepada guru kelas atau petugas Unit Kesehatan Sekolah (UKS).
Apabila pembelajaran tatap muka dinilai berisiko memperburuk kondisi kesehatan, siswa yang memiliki riwayat asma atau masalah pernapasan diperbolehkan mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Pelaksanaannya dilakukan dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak sekolah.
Ketentuan ini memberikan ruang bagi sekolah dan orang tua untuk mempertimbangkan kondisi kesehatan masing-masing siswa. Dengan begitu, peserta didik yang rentan mengalami gangguan pernapasan tetap dapat mengikuti kegiatan pendidikan dengan menyesuaikan metode pembelajaran yang diperlukan.
Berlaku untuk Sejumlah Jenjang Pendidikan
Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala satuan pendidikan di Kota Padang Panjang, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), baik negeri maupun swasta.
Kebijakan ini secara khusus mencakup seluruh peserta didik pada jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP serta SKB dan PKBM yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang.
Sementara itu, pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan RA, MI, MTs, dan MA, baik negeri maupun swasta, menyesuaikan petunjuk teknis serta kebijakan yang dikeluarkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang.
Adapun sekolah SMA, SMK, dan SLB sederajat, baik negeri maupun swasta, diminta menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dengan petunjuk teknis dan kebijakan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Barat.
Pengaturan tersebut membuat pelaksanaan kebijakan pada setiap jenjang pendidikan tetap mengikuti kewenangan instansi yang membawahinya. Karena itu, sekolah diminta memperhatikan ketentuan yang berlaku sesuai dengan status dan jenjang pendidikannya.
Pemantauan Kualitas Udara Tetap Dilakukan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang menegaskan bahwa penerapan pembelajaran tatap muka tidak menghilangkan kewajiban sekolah untuk melakukan langkah pencegahan. Perkembangan kualitas udara tetap harus diperhatikan demi menjaga kesehatan dan keselamatan seluruh warga satuan pendidikan.
Upaya preventif diperlukan untuk mengurangi risiko penyakit saluran pernapasan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), yang dapat menjadi perhatian ketika kualitas udara mengalami perubahan.
Surat edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang, Nasrul, SH, M.Si, itu juga mengatur langkah lanjutan jika kondisi udara kembali memburuk.
Apabila terjadi fluktuasi kualitas udara yang ekstrem hingga masuk kategori sangat tidak sehat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang akan menyampaikan informasi mengenai tindakan selanjutnya.
Dengan ketentuan tersebut, pelaksanaan pembelajaran tatap muka mulai Senin (19/10/2026) tetap mempertimbangkan perkembangan kondisi udara. Sekolah diharapkan menjalankan aturan penggunaan masker, meniadakan kegiatan luar ruangan untuk sementara, serta memperhatikan keluhan kesehatan siswa selama kegiatan belajar berlangsung. (*)















