Padang, Sumbardaily.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang telah resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Serentak 2024 di wilayah tersebut.
Sebanyak 665.126 warga Kota Padang kini terdaftar sebagai pemilih yang berhak memberikan suaranya dalam pemilihan yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Penetapan DPT ini diumumkan oleh Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan DPT yang diselenggarakan di Hotel Truntum Padang pada Jumat (20/9/2024).
“Sebanyak 665.126 jiwa telah ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Padang,” ujar Dorri seperti dikutip dari laman Infopublik.id.
DPT yang telah ditetapkan ini akan digunakan dalam dua agenda pemilihan sekaligus, yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang.
Penetapan ini merupakan hasil dari serangkaian proses verifikasi dan perbaikan data pemilih yang telah dilakukan oleh KPU Kota Padang.
Dalam rinciannya, DPT tersebut mencakup 11 kecamatan dan 104 kelurahan yang ada di Kota Padang. Para pemilih nantinya akan tersebar di 1.487 tempat pemungutan suara (TPS) yang telah disiapkan di seluruh wilayah kota.
Proses penetapan DPT ini dilakukan melalui tahapan yang sistematis. Rapat pleno dimulai dengan pembukaan oleh Ketua KPU Kota Padang, dilanjutkan dengan pembacaan hasil rekapitulasi DPSHP dari setiap kecamatan.
KPU Kota Padang juga mempertimbangkan masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang yang telah ditindaklanjuti dan dicantumkan dalam berita acara resmi.
Dorri menekankan pentingnya tahapan penetapan DPT ini dalam keseluruhan proses Pemilihan Serentak 2024. Penetapan DPT merupakan pondasi utama dalam proses pemilihan. (red)
















