Sumbardaily.com - Bantuan pangan Payakumbuh untuk alokasi Juli hingga September 2026 mulai disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat. Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menyerahkan bantuan secara simbolis di Kantor Lurah Napar, Kecamatan Payakumbuh Utara, Jumat (4/9/2026) pagi.
Bantuan pangan Payakumbuh tersebut berupa beras yang merupakan bagian dari program Badan Pangan Nasional (Bapanas). Penyaluran dilakukan melalui Perum Bulog sebelum bantuan diterima secara langsung oleh masyarakat yang masuk dalam daftar penerima manfaat.
Dalam penyerahan tersebut, Zulmaeta meminta proses distribusi bantuan pangan mendapat pengawalan dari pemerintah daerah. Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Sosial, camat, hingga lurah diminta memastikan beras sampai kepada masyarakat yang memang berhak menerimanya.
Zulmaeta juga mengingatkan penerima agar bantuan beras digunakan untuk kebutuhan keluarga. Ia menegaskan bantuan tersebut bukan untuk diperjualbelikan maupun ditukar dengan barang lain.
“Bantuan pangan berupa beras ini disalurkan untuk membantu masyarakat penerima manfaat. Saya tegaskan dan harapkan kepada seluruh penerima bantuan bahwa beras ini adalah untuk dikonsumsi bersama keluarga, bukan untuk dijual kembali ataupun ditukar tambah,” tegas Zulmaeta dalam sambutannya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Payakumbuh Edvidel Arda menjelaskan, daftar penerima bantuan pangan untuk periode Juli hingga September 2026 menggunakan data dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Menurut Edvidel, jumlah keluarga yang menerima bantuan pada periode tersebut mencapai 14.020 Kepala Keluarga (KK). Angka itu mengalami peningkatan dibandingkan alokasi bulan sebelumnya.
“Jumlah penerima bantuan pangan untuk Kota Payakumbuh pada periode ini sebanyak 14.020 Kepala Keluarga (KK). Alhamdulillah, jumlah penerima bertambah sebanyak 392 KK dibandingkan dengan alokasi bulan sebelumnya. Adapun total beras yang disalurkan mencapai 420.600 kg, di mana masing-masing KK menerima beras sebanyak 30 kg. Khusus untuk Kelurahan Napar, penerima bantuan berjumlah 431 KK,” ujar Edvidel dalam laporannya.
Dengan jumlah tersebut, total beras yang disiapkan untuk masyarakat penerima manfaat di Kota Payakumbuh mencapai 420.600 kilogram. Setiap keluarga memperoleh 30 kilogram beras yang diperuntukkan bagi kebutuhan selama tiga bulan.
Sementara itu, khusus di Kelurahan Napar, sebanyak 431 KK tercatat sebagai penerima bantuan pangan. Penyerahan secara simbolis di wilayah tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan distribusi bantuan untuk seluruh penerima di Kota Payakumbuh.
Edvidel menerangkan bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) beras memiliki tujuan untuk membantu masyarakat menghadapi kemungkinan terjadinya kekurangan pangan. Kondisi tersebut dinilai dapat berpengaruh terhadap risiko krisis pangan dan gizi.
Selain membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, penyaluran bantuan tersebut juga menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam mengendalikan inflasi. Bantuan pangan diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi produsen dan konsumen ketika terjadi perubahan harga pangan.
Penyaluran bantuan dilakukan dengan melibatkan sejumlah unsur pemerintah dan Perum Bulog. Pengawasan dari jajaran terkait diperlukan agar bantuan yang telah dialokasikan berdasarkan data penerima dapat diterima oleh keluarga yang tercatat sebagai penerima manfaat.
Secara keseluruhan, program bantuan pangan Payakumbuh periode Juli hingga September 2026 mencakup 14.020 KK. Dari jumlah tersebut, masing-masing keluarga mendapatkan 30 kilogram beras untuk kebutuhan selama tiga bulan.
Penyerahan simbolis bantuan tersebut turut didampingi Pimpinan Cabang Perum Bulog Bukittinggi, Asisten Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Sosial, serta Camat Payakumbuh Utara.
Pemerintah Kota Payakumbuh melalui jajaran terkait selanjutnya diminta memastikan distribusi berjalan sesuai sasaran. Bantuan pangan Payakumbuh tersebut ditujukan untuk membantu kebutuhan keluarga penerima manfaat sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ketersediaan pangan dan mengendalikan dampak perubahan harga pangan. (*)
















