Sumbardaily.com - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia memastikan pengelolaan dam bagi jemaah haji Indonesia pada musim haji 1447 H/2026 M dilakukan dengan prinsip perlindungan jemaah, transparansi, dan penghormatan terhadap keberagaman pandangan fikih.
Pemerintah juga memberikan keleluasaan kepada jemaah untuk melaksanakan dam sesuai keyakinan fikih masing-masing, baik melalui pembayaran di Arab Saudi, pelaksanaan di Indonesia, maupun dengan menjalankan puasa.
Juru Bicara Kemenhaj, Suci Annisa, menegaskan pemerintah tidak membatasi pilihan jemaah selama pelaksanaannya mengikuti mekanisme yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam. Karena itu, jemaah diberikan ruang untuk menjalankan keyakinan fikih yang diyakini masing-masing, sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Suci Annisa dalam keterangan resmi, Minggu (17/5/2026).
Berdasarkan data operasional terbaru, tercatat sekitar 70.758 jemaah telah melakukan pembayaran dam maupun memilih mekanisme lain yang diakui pemerintah. Jumlah tersebut mencakup jemaah yang membayar dam di Arab Saudi, melaksanakan dam di Indonesia, hingga jemaah yang memilih menjalankan puasa.
Suci menjelaskan, pemerintah mempersilakan jemaah yang meyakini dam dapat dilakukan di Tanah Air untuk melaksanakannya di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, bagi jemaah yang meyakini dam hanya sah dilakukan di Tanah Haram, pemerintah memfasilitasi pelaksanaannya melalui lembaga resmi Arab Saudi, yakni Adahi Project.
“Khusus bagi jemaah yang memilih melaksanakan dam di Arab Saudi, kami mengimbau agar pembayaran dilakukan melalui Adahi Project. Ini penting agar prosesnya resmi, transparan, dan melindungi jemaah dari risiko penipuan maupun penyalahgunaan dana,” tegasnya.
Kemenhaj juga mengingatkan jemaah agar tidak mudah tergiur tawaran pembayaran dam dari pihak yang tidak memiliki legalitas jelas. Tawaran tersebut disebut banyak beredar melalui pesan singkat, media sosial, hingga pihak-pihak yang menjanjikan proses cepat dan harga murah.
Menurut Suci, pengelolaan dam bukan hanya berkaitan dengan transaksi pembayaran, melainkan juga menyangkut kepastian pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah.
“Dam bukan sekadar transaksi pembayaran. Ini bagian dari kepastian ibadah jemaah. Karena itu, kami ingin memastikan jemaah mendapatkan informasi yang benar, memiliki pilihan sesuai keyakinan fikihnya, dan tetap terlindungi dari praktik tidak resmi yang berpotensi merugikan,” katanya.
Ia juga meminta jemaah yang masih memiliki pertanyaan mengenai kewajiban dam, tata cara pembayaran, maupun pilihan mekanisme pelaksanaan agar berkonsultasi langsung dengan petugas resmi.
Kemenhaj mengimbau jemaah untuk meminta penjelasan kepada pembimbing ibadah, petugas kloter, petugas sektor, maupun petugas PPIH Arab Saudi agar tidak salah memahami ketentuan pelaksanaan dam.
Selain menyoroti pengelolaan dam, Kemenhaj turut memaparkan perkembangan operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Hingga Minggu (17/5/2026), sebanyak 450 kloter dengan total 173.928 jemaah dan 1.796 petugas telah diberangkatkan menuju Arab Saudi.
Di sisi lain, kedatangan jemaah haji gelombang kedua juga terus berlangsung. Tercatat sebanyak 171 kloter dengan 65.603 jemaah serta 684 petugas telah tiba melalui King Abdulaziz International Airport, Jeddah.
Sementara itu, sebanyak 435 kloter dengan 168.106 jemaah dan 1.740 petugas dilaporkan sudah berada di Makkah dan menempati akomodasi yang telah disiapkan pemerintah.
Kemenhaj juga mencatat sebanyak 11.960 jemaah haji khusus telah tiba di Makkah untuk menjalani rangkaian ibadah haji tahun ini.
Menjelang fase Armuzna, Kemenhaj bersama PPIH Arab Saudi terus mematangkan berbagai kesiapan layanan bagi jemaah. Persiapan tersebut meliputi finalisasi data manifest jemaah, pengaturan pergerakan, transportasi, tenda, konsumsi, layanan kesehatan, perlindungan jemaah, hingga pembinaan ibadah.
“Kami mengimbau jemaah mulai menghemat energi dan menjaga kondisi fisik. Batasi aktivitas yang tidak mendesak, hindari paparan panas berlebihan, cukup minum, makan teratur, istirahat yang cukup, dan segera melapor kepada petugas kesehatan apabila mengalami keluhan,” ujar Suci.
Khusus bagi jemaah lanjut usia, penyandang disabilitas, dan jemaah yang memiliki penyakit penyerta, Kemenhaj meminta agar selalu berkoordinasi dengan petugas kesehatan, ketua regu, ketua rombongan, maupun petugas sektor untuk memastikan kondisi kesehatan tetap terpantau.
Di akhir keterangannya, Suci menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas haji Indonesia yang terus mendampingi jemaah di berbagai fase pelayanan haji.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas haji Indonesia yang terus bekerja mendampingi jemaah di setiap fase layanan. Terima kasih juga kepada seluruh jemaah yang terus menjaga kedisiplinan, kebersamaan, dan mengikuti arahan petugas dengan baik. Semoga seluruh jemaah haji Indonesia diberikan kesehatan, kelancaran, perlindungan, dan meraih haji mabrur,” tutup Suci. (*)
















