Sumbardaily.com - Persoalan tapal batas antara Nagari Simawang di Kabupaten Tanah Datar dengan Nagari Bukit Kanduang di Kabupaten Solok memasuki babak baru.
Setelah kembali menjadi perhatian dalam beberapa waktu terakhir, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memfasilitasi pembahasan penyelesaian sengketa batas wilayah tersebut melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Pembahasan berlangsung dalam rapat yang digelar di ruang rapat Istana Gubernur Sumatera Barat, Padang, Senin (6/7/2026). Pertemuan itu dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumatera Barat Ahmad Zakri serta dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Bupati Solok Jon Firman Pandu bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dari masing-masing pemerintah daerah.
Ahmad Zakri menjelaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri tertanggal 18 Juni 2026 yang meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memfasilitasi penyelesaian persoalan segmen batas antara Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok.
"Kami menyampaikan apresiasi terhadap kedatangan dan kehadiran dua Kepala Daerah hari ini, ini menunjukkan itikad dan niat baik untuk bersama-sama menyelesaikan permalasahan ini," ujar Ahmad Zakri.
Dalam forum tersebut, kedua pemerintah daerah memaparkan berbagai bukti pendukung serta menyampaikan pandangan berdasarkan sejumlah aspek yang menjadi dasar penegasan batas wilayah. Aspek yang dibahas meliputi sisi yuridis, historis, geografis, kartografis, administrasi pemerintahan hingga aspek sosial budaya.
Setelah melalui proses diskusi dan penyampaian seluruh data pendukung, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Pemerintah Kabupaten Solok mencapai kesepakatan bersama terkait langkah lanjutan penyelesaian persoalan tapal batas tersebut.
Kedua pemerintah daerah sepakat menyerahkan penyelesaian segmen batas yang hingga kini belum memperoleh kesepakatan kepada Menteri Dalam Negeri. Langkah itu akan disertai dengan pelengkapan data dan dokumen pendukung berdasarkan aspek yuridis, historis, geografis, kartografis, administrasi pemerintahan, serta sosial budaya yang telah dipaparkan dalam rapat.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Bupati Solok Jon Firman Pandu. Penandatanganan juga dilakukan bersama Tim Penegasan Tapal Daerah Provinsi Sumatera Barat serta Tim Penegasan Tapal Batas Kabupaten/Kota sebagai bentuk komitmen bersama untuk melanjutkan proses penyelesaian sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.
Melalui kesepakatan tersebut, penyelesaian persoalan tapal batas antara Nagari Simawang dan Nagari Bukit Kanduang selanjutnya akan diproses oleh Menteri Dalam Negeri setelah seluruh data dan dokumen pendukung dari kedua daerah dilengkapi sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
















