PMBM 2026 Diawasi Ombudsman, Kemenag Pastikan Madrasah Bebas Pungli dan Kekerasan

PMBM 2026 Diawasi Ombudsman, Kemenag Pastikan Madrasah Bebas Pungli dan Kekerasan

Kementerian Agama menyatakan dukungan penuh terhadap keterlibatan Ombudsman dalam pengawasan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) 2026. (Foto: Kemenag)

Sumbardaily.com - Kementerian Agama menyatakan dukungan penuh terhadap keterlibatan Ombudsman dalam pengawasan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) 2026.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan transparan, akuntabel, serta terbebas dari praktik pungutan liar dan tindakan melanggar hukum di lingkungan pendidikan madrasah.

Dukungan itu disampaikan Menteri Agama saat menerima jajaran Ombudsman pada Selasa (26/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, Menag menegaskan bahwa pengawasan eksternal justru dibutuhkan untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama yang memiliki cakupan sangat luas hingga tingkat kecamatan dan pedesaan.

Menurutnya, Kementerian Agama saat ini mengelola lebih dari 4.700 satuan kerja dengan jumlah pegawai yang besar serta jaringan layanan yang tersebar sampai Kantor Urusan Agama (KUA) di berbagai daerah.

“Kami mendukung penuh pengawasan dilakukan secara luas. Semakin banyak pihak yang ikut mengawasi, maka semakin efektif mencegah munculnya penyakit birokrasi. Justru kami bersyukur jika ada yang membantu mengingatkan dan memperbaiki berbagai kelemahan yang masih ada,” ujar Menag.

Ia menilai pengawasan terhadap PMBM 2026 menjadi langkah penting karena proses penerimaan murid baru memiliki potensi kerawanan, terutama terkait pungutan liar maupun berbagai tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum.

Menag juga mengingatkan seluruh satuan kerja pendidikan di bawah Kementerian Agama agar menjaga integritas selama pelaksanaan PMBM berlangsung. Ia meminta seluruh pihak tidak melakukan praktik pungli maupun tindakan lain yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan madrasah.

“Saya juga mengimbau seluruh satker pendidikan Kementerian Agama untuk tidak melakukan pungutan liar dan praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan. Pendidikan harus menjadi ruang yang aman, bersih, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Menag menyoroti tantangan tata kelola pendidikan madrasah di Indonesia yang mayoritas dikelola oleh pihak swasta. Ia menjelaskan sekitar 95 persen madrasah berstatus swasta, sedangkan madrasah negeri hanya berkisar lima persen.

Kondisi tersebut membuat madrasah berada dalam ekosistem pendidikan yang kompetitif sehingga penguatan pengawasan dan tata kelola dinilai harus terus dilakukan agar kualitas pelayanan publik tetap terjaga.

“Madrasah berada dalam ekosistem yang sangat kompetitif. Karena itu, pengawasan dan penguatan tata kelola harus terus dilakukan agar kualitas layanan publik tetap terjaga,” lanjutnya.

Sementara itu, Koordinator Keasistenan Utama VII Ombudsman, Nuzran Joher, menyatakan kesiapan Ombudsman untuk bersinergi dengan Kementerian Agama dalam mengawal berbagai program prioritas di sektor pendidikan madrasah.

“Ombudsman siap bekerja sama dengan Kementerian Agama untuk memastikan program-program prioritas berjalan baik, termasuk dalam pengawasan pelayanan publik pendidikan madrasah,” ujarnya.

Nuzran mengungkapkan, Ombudsman saat ini tengah melakukan penyisiran terhadap sejumlah Program Strategis Nasional di bidang pendidikan. Pengawasan tersebut mencakup pendidikan madrasah hingga pesantren.

Ia menyebut salah satu program pengawasan Ombudsman pada 2026 adalah pengawasan rutin terhadap pelaksanaan PMBM serta investigasi atas prakarsa sendiri terkait isu kekerasan di lingkungan pesantren.

“Program kami tahun 2026 salah satunya adalah pengawasan rutin terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah serta investigasi atas prakarsa sendiri terkait isu kekerasan di pesantren. Tim kami direncanakan mulai turun pada pertengahan hingga awal Juni mendatang,” kata Nuzran.

Selain fokus pada PMBM, Ombudsman juga melakukan penilaian kepatuhan pelayanan publik yang melibatkan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi nasional.

Kolaborasi pengawasan antara Kementerian Agama dan Ombudsman tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pendidikan madrasah yang lebih transparan, akuntabel, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi peserta didik di lingkungan pendidikan Kementerian Agama. (*)

Baca Juga

Kemenag Targetkan Edukasi Pencegahan Budaya LGBTQ Masuk Kurikulum Mulai Tahun Ajaran 2026/2027
Kemenag Targetkan Edukasi Pencegahan Budaya LGBTQ Masuk Kurikulum Mulai Tahun Ajaran 2026/2027
Wamenag Minta Publik Tak Gegabah Kaitkan Bom di MAN 3 Padang dengan Radikalisme
Wamenag Minta Publik Tak Gegabah Kaitkan Bom di MAN 3 Padang dengan Radikalisme
Program Pesantren untuk 645 Warga Binaan Resmi Diluncurkan di Sumbar, Fokus Bentuk Akhlakul Karimah
Program Pesantren untuk 645 Warga Binaan Resmi Diluncurkan di Sumbar, Fokus Bentuk Akhlakul Karimah
Pemkab Solok Selatan Siapkan Sekolah Gratis untuk MAN, Anggaran Capai Rp900 Juta per Tahun
Pemkab Solok Selatan Siapkan Sekolah Gratis untuk MAN, Anggaran Capai Rp900 Juta per Tahun
Katering Pernikahan Wajib Bersertifikat Halal, Kemenag Ungkap Proses Pengajuannya
Katering Pernikahan Wajib Bersertifikat Halal, Kemenag Ungkap Proses Pengajuannya
Padang Pariaman Perkuat Pendidikan Keagamaan Lewat Khatam Al-Qur’an dan Wisuda Iqra’
Padang Pariaman Perkuat Pendidikan Keagamaan Lewat Khatam Al-Qur’an dan Wisuda Iqra’