Kejati Sumbar Tahan Eks Dirut Perumda PSM dalam Kasus Korupsi Dana Trans Padang

Kejati Sumbar Tahan Eks Dirut Perumda PSM dalam Kasus Korupsi Dana Trans Padang

Eks Dirut Perumda PSM, Poppy Irawan (41) ditahan Kejati Sumbar dalam dugaan kasus korupsi dana Trans Padang. (Dok. Sumbar Daily)

Sumbardaily.com, Padang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan penahanan terhadap eks Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM), Poppy Irawan pada Kamis (22/5/2025).

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa tersangka berusia 41 tahun tersebut dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional perusahaan daerah tahun anggaran 2021.

Tim penyidik memutuskan menahan Poppy Irawan selama 20 hari ke depan berdasarkan bukti permulaan yang dinilai mencukupi.

Penahanan rutan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan pertimbangan subjektif dan objektif.

"Dari aspek subjektif, penyidik mengkhawatirkan tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulang perbuatan pidana yang sama. Sementara dari sisi objektif, tindak pidana yang diduga dilakukan memiliki ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Muhammad Rasyid, Kamis (22/5/2025).

Kronologi Kasus

Kasus bermula pada sekitar Maret 2021 ketika Perumda PSM menerima alokasi dana subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang.

"Total dana yang dialokasikan mencapai Rp18 miliar untuk membiayai operasional langsung bus Trans Padang dan operasional tidak langsung berupa gaji pegawai," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Fajar Mufti.

Namun dalam pelaksanaannya, kata Fajar, Poppy Irawan yang menjabat sebagai Direktur Utama Perumda PSM diduga melakukan pemotongan terhadap pembayaran biaya operasional langsung koridor bus Trans Padang.

"Dana hasil pemotongan tersebut kemudian dialihkan untuk membangun wahana taman bermain yang tidak berfungsi dan terbengkalai," katanya.

Selain itu, tersangka juga diduga menggunakan dana untuk membuka usaha Delivery Order (DO) semen beton serta melakukan perjanjian hutang piutang dengan bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Padang.

Keputusan-keputusan tersebut diambil tanpa persetujuan dari dewan pengawas dan Wali Kota selaku kuasa pengguna modal Perumda PSM Padang.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar.

Angka kerugian ini dihitung berdasarkan penyalahgunaan dana subsidi APBD yang seharusnya digunakan untuk operasional transportasi publik Trans Padang.

Dalam kasus ini, Poppy Irawan disangkakan dengan dua pasal. Pasal primer yang dikenakan adalah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara pasal subsidair yang diterapkan adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proses Penyelidikan Berlangsung Intensif

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati Sumbar, Lexy Fatharany Kurniawan mengatakan, penyelidikan terhadap dugaan korupsi di Perumda PSM telah dimulai sejak Januari 2025.

Selama proses penyelidikan, tim penyidik Kejati Sumatera Barat telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi, termasuk saksi ahli yang memberikan keterangan teknis terkait kasus ini.

Penahanan Poppy Irawan menandai tahap baru dalam penanganan kasus korupsi yang merugikan keuangan daerah ini.

"Kejati Sumbar berkomitmen serius dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang melibatkan dana publik untuk layanan transportasi masyarakat," katanya.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan perusahaan daerah dan penggunaan dana APBD.

Penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik Trans Padang telah merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut.

"Saat ini, kami melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh aspek dalam kasus korupsi ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema penyalahgunaan dana APBD tersebut," tuturnya. (red)

Baca Juga

Perbaikan Jembatan hingga Operasi 24 Jam, Cara Sumbar Atasi Masalah Antrean BBM
Perbaikan Jembatan hingga Operasi 24 Jam, Cara Sumbar Atasi Masalah Antrean BBM
Menkes Soroti Bahaya Pola Makan Buruk, Ajak Anak Muda Pilih Pangan Lokal
Menkes Soroti Bahaya Pola Makan Buruk, Ajak Anak Muda Pilih Pangan Lokal
Registrasi SIM Pakai Verifikasi Wajah Kini Berlaku di Semua Operator, Kemkomdigi Terus Awasi
Registrasi SIM Pakai Verifikasi Wajah Kini Berlaku di Semua Operator, Kemkomdigi Terus Awasi
DPR Usulkan RUU Perampasan Aset Dapat Digunakan Menindak Kejahatan Judi Online
DPR Usulkan RUU Perampasan Aset Dapat Digunakan Menindak Kejahatan Judi Online
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, melantik dan mengambil sumpah jabatan Asisten Pidana Militer di Aula Baharudin Lopa Kejati Sumbar, disaksikan jajaran Kejaksaan dan tamu undangan.
Kajati Sumbar Lantik Aspidmil, Fokus Perkuat Kolaborasi dengan TNI dan Oditurat Militer
Sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berfoto bersama di depan tumpukan uang tunai yang disita sebagai barang bukti dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumbar, Kota Padang.
Update Kejati Sumbar: Sita Rp3 Miliar di Kasus Dermaga Bajau, Pengawas Jembatan Sikabu Resmi Ditahan