Kejari Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti 56 Perkara, 32 Kasus Narkotika

Kejari Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti 56 Perkara, 32 Kasus Narkotika

Pemusnahan barang bukti dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (Foto: Pemkab Pasbar)

Sumbardaily.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat memusnahkan barang bukti dari 56 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dari puluhan perkara tersebut, kasus narkotika menjadi perkara yang paling banyak dengan jumlah 32 kasus.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah itu juga dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak kembali digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum.

Selain 32 perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 10 perkara pencurian. Kemudian terdapat 6 perkara pencabulan, 2 perkara pertambangan, dan 2 perkara perusakan barang.

Sementara itu, masing-masing terdapat satu perkara yang berkaitan dengan perkebunan, perjudian, kecelakaan lalu lintas, serta pelanggaran ketertiban umum. Seluruh barang bukti dari perkara tersebut dimusnahkan setelah proses hukumnya berkekuatan hukum tetap.

Bupati Pasaman Barat yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Setia Bakti, mengapresiasi langkah Kejari Pasaman Barat dalam melaksanakan pemusnahan tersebut. Menurutnya, kegiatan itu merupakan kewajiban yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah Daerah tentu mengapresiasi kegiatan ini. Barang bukti sesuai aturan harus dimusnahkan, terutama yang berkaitan dengan narkoba, minuman keras, dan tindak pidana lainnya," ujar Setia Bakti.

Menurut Setia Bakti, penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan tegas diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Selain itu, proses tersebut dinilai penting dalam menjaga ketertiban umum di Kabupaten Pasaman Barat.

"Melalui mekanisme hukum yang berjalan, kita berharap ketertiban umum semakin terjaga dan tingkat kriminalitas di Kabupaten Pasaman Barat dapat berkurang secara signifikan," katanya.

Kepala Kejari Pasaman Barat, Tjut Zelvira Nofani, mengatakan pemusnahan barang bukti tidak hanya berkaitan dengan kewajiban administratif. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan penegakan hukum sekaligus upaya memberikan kepastian hukum setelah perkara diputus pengadilan.

"Pemusnahan barang bukti merupakan wujud nyata penegakan dan kepastian hukum serta komitmen Kejari menjalankan tugas dan kewenangan sesuai amanat undang-undang. Langkah ini juga memastikan barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan atau diperjualbelikan," tegasnya.

Tjut Zelvira juga menyebut pemusnahan barang bukti memiliki fungsi edukatif dan preventif bagi masyarakat. Menurut dia, proses penegakan hukum tidak selesai ketika pelaku ditangkap atau perkara dituntut di pengadilan.

Pemusnahan barang bukti menjadi salah satu tahapan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, barang bukti yang sudah tidak memiliki kepentingan dalam proses hukum tidak lagi berpotensi disalahgunakan.

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan dan penuntutan, tetapi berlanjut hingga pelaksanaan putusan pengadilan," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Tjut Zelvira turut mengapresiasi kerja sama berbagai pihak dalam penanganan perkara. Sinergi tersebut melibatkan Kepolisian, Pengadilan Negeri, BNNK, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, serta seluruh unsur dalam sistem peradilan pidana atau criminal justice system.

Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam menjaga lingkungan dan meningkatkan kesadaran terhadap hukum. Menurutnya, upaya menjaga ketertiban tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat.

Kegiatan pemusnahan barang bukti itu turut dihadiri Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah, Pabung Dandim 0305/Pasaman Kapten Inf. Abdul Kadir, Iptu Suardi yang mewakili Kapolres Pasaman Barat, serta Panitera Pengadilan Negeri Pasaman Barat Wahyu, S.H.

Hadir pula Kepala BNNK Pasaman Barat Rangga Noverio, Kepala Kesbangpol Yosmar Difia, dan sejumlah unsur terkait lainnya.

Pemusnahan barang bukti dari 56 perkara tersebut sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan di wilayah Pasaman Barat. Dari seluruh perkara yang dimusnahkan, kasus narkotika menjadi jumlah terbanyak dengan 32 perkara. (*)

Baca Juga

Bukan Cuma Penghijauan, 80 Bambu Ditanam di Bantaran Sungai Pasanggiang untuk Cegah Galodo Pasaman Barat
Bukan Cuma Penghijauan, 80 Bambu Ditanam di Bantaran Sungai Pasanggiang untuk Cegah Galodo Pasaman Barat
Dapat Bisikan Lewat Mimpi, Anak di Pasaman Barat Habisi Nyawa Ibu Kandung dan Neneknya
Dapat Bisikan Lewat Mimpi, Anak di Pasaman Barat Habisi Nyawa Ibu Kandung dan Neneknya
Diklat Paskibraka Pasaman Barat Dimulai, 45 Capaska Disiapkan untuk HUT RI ke-81
Diklat Paskibraka Pasaman Barat Dimulai, 45 Capaska Disiapkan untuk HUT RI ke-81
ASN Pasaman Barat Penunggak Pajak Kendaraan Dinas Terancam TPP Ditunda
ASN Pasaman Barat Penunggak Pajak Kendaraan Dinas Terancam TPP Ditunda
Sekda Pasaman Barat Tinjau Simulasi CBT Pilwana 2026, Hasil Ujian Bisa Dipantau Langsung
Sekda Pasaman Barat Tinjau Simulasi CBT Pilwana 2026, Hasil Ujian Bisa Dipantau Langsung
Satgas Nasional Turun ke Pasaman Barat, Jalan Polongan Anam Jadi Prioritas Penanganan
Satgas Nasional Turun ke Pasaman Barat, Jalan Polongan Anam Jadi Prioritas Penanganan