Sumbardaily.com, Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Padang, Rabu (4/12/2024).
Kepala Kejari Padang, Aliansyah, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 157 perkara narkotika dan 29 perkara pidana umum.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan mencakup 5,58 kilogram ganja, 1,62 kilogram sabu, 87 pil ekstasi, 23 unit telepon genggam, dan 16 senjata tajam. Selain itu, juga terdapat barang bukti yang dilelang dan diserahkan ke kas negara.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya kami dalam menindaklanjuti perkara-perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," terang Aliansyah.
Hal yang menarik dari kegiatan ini adalah inisiasi Restorative Justice (RJ) Plus Rajo Labiah, yang diklaim sebagai yang pertama di Indonesia.
Program inovatif ini telah mendirikan 11 rumah RJ yang tersebar di 11 kecamatan di Kota Padang. Tujuannya menyelesaikan permasalahan sosial dan adat tanpa harus melalui jalur pengadilan.
Lebih lanjut, Aliansyah menjelaskan bahwa RJ Plus Rajo Labiah menjalin kerja sama dengan Badan Amil Zakat (BAZ), Balai Latihan Kerja (BLK), dan pihak terkait untuk memberikan modal usaha kepada mereka yang mendapatkan keadilan restoratif.
Apresiasi pun datang dari Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM). Fauzi Bahar Ketua LKAAM Sumbar, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Padang.
"Atas nama ninik mamak, saya bangga dengan kinerja kejaksaan. Apalagi sekarang ada Restorative Justice," ujarnya.
Fauzi Bahar menekankan bahwa RJ berpotensi memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan mahasiswa, dengan cara menyelamatkan masa depan mereka melalui pendekatan yang lebih manusiawi. (red)















