Sumbardaily.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dharmasraya pada Senin (27/7/2026) dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) kendaraan operasional. Penyidik menduga terdapat praktik penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp408 juta.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Dharmasraya, Indra Gunawan, didampingi Kasi Intelijen dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Sejumlah penyidik memasuki Kantor DLH sekitar pukul 11.47 WIB untuk melakukan pemeriksaan di berbagai ruangan yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Meski proses penggeledahan berlangsung, aktivitas pelayanan di lingkungan kantor tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan pengawasan petugas.
Kepala Kejari Dharmasraya Indra Gunawan menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi SPJ fiktif belanja BBM kendaraan operasional DLH tahun anggaran 2024.
"Penggeledahan terkait sangkaan dugaan tindak pidana korupsi SPJ fiktif belanja BBM mobil operasional DLH 2024," kata Indra Gunawan didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel kepada awak media.
Menurutnya, penyidikan kasus tersebut bermula dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya dugaan penyimpangan pada kegiatan belanja BBM di lingkungan DLH Dharmasraya.
"Dalam penanganan perkara ini terdapat indikasi kerugian negara kurang lebih Rp408 juta," ujar Indra Gunawan.
Selain menelusuri dugaan penyimpangan pada tahun 2024, penyidik juga menemukan pola yang sama pada penggunaan SPJ tahun 2023. Berdasarkan hasil sementara, terdapat bukti transaksi yang diduga berasal dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang sudah tidak lagi beroperasi.
Indra Gunawan menegaskan, kendaraan operasional tetap digunakan sebagaimana mestinya. Namun, dugaan pelanggaran muncul pada dokumen pertanggungjawaban yang dipakai sebagai dasar pencairan anggaran negara.
"Selama ini kendaraan operasional jalan, cuma ada dugaan pelanggaran SPJ fiktif dalam melakukan pencairan keuangan negara," tegasnya.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan dipelajari untuk memperkuat proses pembuktian dalam tahap penyidikan.
Indra Gunawan menegaskan bahwa tindakan penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan bertujuan untuk mencari serta mengamankan alat bukti yang diperlukan.
"Hari ini kami melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup untuk kepentingan penyidikan. Beberapa dokumen dan barang bukti elektronik telah kami amankan dan selanjutnya akan kami teliti," ujarnya.
Ia merinci, penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan, yakni ruang Kepala Dinas, ruang Sekretaris, ruang Bendahara, ruang arsip, gudang arsip, ruang UPTD Persampahan, serta ruang UPTD Laboratorium.
Sejauh ini, Kejari Dharmasraya juga telah memeriksa sebanyak 32 orang saksi dalam proses penyidikan. Menurut Indra Gunawan, setelah dilakukan ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Dalam kasus ini, kita juga sudah periksa 32 orang saksi, yang dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka, setelah ekspos di Kejati Sumbar," ucapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Dharmasraya, Novandri Rismi, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Dharmasraya di kantornya.
"Kita tentu menghormati apa yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan," kata Novandri Rismi singkat.
Kasus dugaan SPJ fiktif belanja BBM kendaraan operasional DLH Dharmasraya kini masih terus didalami oleh Kejari Dharmasraya.
Dokumen dan barang bukti elektronik yang telah diamankan akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan sebelum penyidik menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tersebut. (*)
















