Sumbardaily.com, Padang - Penggeledahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang berlangsung intensif sejak Senin (17/11/2025) pagi di kantor PT Benal yang berada di kawasan By Pass, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp34 miliar.
Tim penyidik Kejari Padang turut menggandeng personel Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD) untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung sesuai prosedur penegakan hukum yang berlaku.
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus (Plt Kasipidsus) Kejari Padang, Budi Sastera.
Tim memeriksa sejumlah ruangan di kantor PT Benal, menyita dokumen yang dinilai relevan, serta meminta keterangan awal dari beberapa pegawai.
Selain ruang operasional perusahaan, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan proses pengajuan dan penggunaan fasilitas kredit tersebut.
Kepala Kejari Padang, Koswara, menjelaskan bahwa rangkaian penggeledahan dilakukan untuk memastikan akurasi data dan memperkuat alat bukti dalam penyidikan.
Dugaan penyimpangan kredit modal kerja tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan pengadaan dan distribusi semen melalui PT Semen Padang yang menggunakan fasilitas pembiayaan dari salah satu bank BUMN.
“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan di kantor PT Benal serta beberapa lokasi lain yang terkait. Upaya ini kami tempuh untuk memperkuat penyidikan serta mengamankan dokumen penting yang berkaitan dengan kerugian negara,” kata Koswara.
Ia menambahkan bahwa penanganan perkara telah berlangsung lebih dari satu tahun. Proses penyidikan, menurut dia, memerlukan kehati-hatian untuk memastikan setiap temuan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kasus ini memang berjalan cukup lama. Kami meminta semua pihak bersabar. Penyidikan masih berjalan dan kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional,” katanya.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai dugaan kerugian negara mencapai Rp34 miliar.
Meski demikian, Kejari Padang belum mengumumkan calon tersangka dalam perkara ini. “Untuk penetapan tersangka, kami meminta publik menunggu proses penyidikan yang masih berlangsung,” katanya.
Kejari Padang menyatakan bahwa perkembangan terbaru akan diumumkan setelah seluruh rangkaian pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi selesai.
Proses klarifikasi masih dilakukan terhadap para pihak yang memiliki hubungan dengan pengajuan dan penggunaan fasilitas kredit tersebut.
Dalam tahapan penyidikan, penyidik Kejari telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak bank BUMN yang menyalurkan kredit maupun dari internal PT Benal.
Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah Anggota DPRD Sumbar, Beni Saswin, yang dimintai keterangan untuk mendalami proses awal pengajuan kredit, pemanfaatannya, hingga pertanggungjawaban fasilitas pembiayaan yang saat ini tengah diselidiki.
"Seluruh pihak yang dianggap mengetahui alur pembiayaan akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum," tuturnya. (adl)
















