Sumbardaily.com, Dharmasraya – Perubahan warna air Sungai Batang Piruko di Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, yang tampak menghitam dalam beberapa hari terakhir, memicu perhatian serius dari DPRD Dharmasraya. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan kebocoran limbah PT DL, sehingga mendorong DPRD mengambil sikap tegas terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Dharmasraya, Adidas, menegaskan bahwa perusahaan dapat dikenai sanksi lebih berat hingga pencabutan izin operasional apabila kembali terbukti melakukan pelanggaran lingkungan. Pernyataan itu disampaikan menyusul laporan masyarakat yang mengeluhkan perubahan warna air Sungai Batang Piruko.
Menurut Adidas, DPRD Dharmasraya telah menggelar rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dharmasraya dan pihak PT DL guna membahas dugaan pencemaran sungai tersebut. Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD dalam mengawal penanganan kasus lingkungan yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Kita sudah rapat dan mendengarkan penjelasan dari DLH dan PT DL. DPRD Dharmasraya mendukung serta mengawal progres pelaksanaan sanksi administrasi yang telah diberikan DLH kepada PT DL,” ujar Adidas kepada awak media, dikutip Minggu (25/1/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD dan DLH menyepakati pemberian tenggat waktu kepada PT DL untuk melakukan pembenahan sistem pengelolaan limbah. Adidas menjelaskan, perusahaan diberi waktu enam bulan untuk memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta kolam limbah agar sesuai dengan ketentuan lingkungan yang berlaku.
“Diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki IPAL dan pengelolaan limbah. Apabila dalam waktu tersebut masih terjadi kebocoran, maka akan direkomendasikan untuk pencabutan izin PT DL,” tegas Adidas.
Terkait dugaan kebocoran limbah yang menyebabkan air Sungai Batang Piruko berubah warna, DPRD Dharmasraya masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel air yang telah diambil. Hasil tersebut dijadwalkan keluar sekitar 14 hari setelah pengambilan sampel.
“Kita tunggu hasil labor dan laporan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup,” kata Adidas.
Sementara itu, Kepala DLH Dharmasraya, Budi Waluyo, menjelaskan bahwa pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan penelusuran menyeluruh di sepanjang aliran Sungai Batang Piruko dan Sungai Batang Koto Balai, termasuk hingga ke outlet IPAL milik PT DL.
“Hasil penelusuran tim DLH belum menemukan sumber penyebab pencemaran. Air sampel sudah dikirim ke laboratorium dan kita menunggu hasilnya sekitar 14 hari,” ujar Budi Waluyo.
Budi Waluyo menambahkan, berdasarkan catatan sementara, seluruh alat ukur kualitas air di IPAL PT DL masih menunjukkan kondisi normal. Pengambilan sampel dilakukan di titik pengaduan masyarakat serta di outlet IPAL perusahaan.
“Sampel diambil di titik pengaduan dan di outlet IPAL PT DL. Warna air sungai yang ditelusuri saat ini terlihat kecoklatan, termasuk di bagian hulu sebelum outlet IPAL,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan laporan Kepala Bidang P2LH DLH Dharmasraya, tim telah melakukan penelusuran di Sungai Piruko dan Sungai Koto Balai yang berkaitan dengan aktivitas PT DL. Namun, hingga saat ini belum ditemukan indikasi sumber pencemar yang bermuara ke Batang Siat Koto Baru.
Terkait hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya antara Komisi III DPRD Dharmasraya, DLH, dan PT DL, Budi Waluyo membenarkan bahwa perusahaan memang telah diberikan waktu enam bulan untuk melakukan pembenahan IPAL.
“Benar, PT DL diberikan waktu enam bulan untuk melakukan pembenahan IPAL,” ungkapnya.
Di sisi lain, Manager Humas PT DL, Zulkifli, membantah tudingan adanya kebocoran limbah dari saluran pabrik. Ia menegaskan bahwa operasional perusahaan berjalan normal dan tidak terjadi kondisi cuaca ekstrem yang berpotensi memicu kebocoran.
“Tidak ada kebocoran limbah pabrik. Kondisi cuaca juga normal dan tidak ada kejadian ekstrem,” ujarnya.
Meski demikian, Zulkifli menyatakan bahwa pihak perusahaan tetap akan melakukan pengecekan ulang terhadap kondisi IPAL dan saluran limbah sebagai bentuk komitmen untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan serta mencegah potensi pelanggaran di kemudian hari. (red)
















