Limbah Diduga Cemari Batang Suir, DLH Dharmasraya Ambil Sampel Air

Limbah Diduga Cemari Batang Suir, DLH Dharmasraya Ambil Sampel Air

DLH Dharmasraya ambil sampel air Batang Suir yang diduga tercemar limbah. (Foto: Istimewa)

Sumbardaily.com, Dharmasraya – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran Sungai Batang Suir yang diduga berasal dari aktivitas PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA). Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya, pemerintah daerah melakukan pengambilan sampel air dan pemeriksaan laboratorium di Batang Suir, tepatnya di Nagari Sinamar, Kecamatan Asam Jujuhan, sebagai respons atas aduan masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan setelah DLH Dharmasraya menerima laporan warga pada Rabu pagi (17/12/2025). Pada hari yang sama, tim teknis DLH langsung diturunkan ke lapangan pada sore hari untuk melakukan verifikasi awal di lokasi yang dilaporkan masyarakat.

Kepala DLH Kabupaten Dharmasraya Budi Waluyo menjelaskan bahwa tim yang diterjunkan merupakan personel teknis yang telah memiliki sertifikasi dan kompetensi di bidang pengawasan lingkungan hidup. Dengan demikian, seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan sesuai dengan standar teknis dan prosedur pengawasan lingkungan yang berlaku.

Dalam verifikasi lapangan tersebut, DLH menemukan bahwa Batang Suir merupakan muara dari Batang Gambir, sungai yang diduga menerima limpahan limbah dari aktivitas PT TKA. Adapun jarak antara muara Batang Gambir dengan titik lokasi aduan masyarakat diperkirakan sekitar 2,5 hingga 3 kilometer.

“Pada kesempatan tersebut, sampel air Batang Suir yang menjadi objek aduan masyarakat telah diambil, diamankan, dan diawetkan menggunakan bahan pengawet khusus yang tidak mengubah kandungan limbah. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keabsahan hasil uji laboratorium,” ujar Budi, dikutip Sabtu (20/12/2025).

Menurutnya, proses pengambilan dan pengawetan sampel menjadi bagian krusial agar hasil pengujian laboratorium nantinya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Sampel tersebut selanjutnya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan lanjutan.

Tidak berhenti pada verifikasi di aliran sungai, DLH Dharmasraya kembali menurunkan tim teknis pada Kamis (18/12/2025) untuk melakukan penelusuran langsung ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT TKA. Tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kolam-kolam IPAL milik perusahaan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, tim menemukan indikasi kuat bahwa limbah diduga berasal dari limpahan kolam IPAL PT TKA. Temuan ini memperkuat dugaan awal yang disampaikan masyarakat terkait adanya pencemaran di Batang Suir.

“Berdasarkan temuan awal di lapangan, terdapat dugaan bahwa kolam IPAL tidak mampu menampung debit limbah akibat curah hujan yang sangat tinggi dalam beberapa hari sebelum kejadian, sehingga terjadi limpahan,” kata Budi.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa kesimpulan akhir belum dapat ditetapkan dan seluruh pihak diminta menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel air yang telah diambil. Menurutnya, setiap keputusan dan langkah penanganan harus didasarkan pada data yang valid, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Untuk memperkuat proses penanganan, DLH Dharmasraya kembali menurunkan tim teknis pada Jumat (19/12/2025) ke lokasi PT TKA. Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan data yang lebih komprehensif sebagai bahan pendukung dalam proses koordinasi dan penanganan lanjutan oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar).

Selain langkah teknis di lapangan, Pemkab Dharmasraya juga melakukan koordinasi intensif dengan DLH Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Koordinasi tersebut dilakukan melalui komunikasi langsung, kunjungan kerja, serta penyampaian surat resmi kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar untuk memohon pelaksanaan penanganan pengaduan masyarakat terhadap PT TKA.

“Ke depan, penanganan akan dilanjutkan melalui pengawasan terkoordinasi oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Sumbar bersama DLH Dharmasraya, dengan menelaah seluruh hasil temuan lapangan dan hasil uji laboratorium,” ujar Budi.

Ia menambahkan bahwa langkah tindak lanjut akan dilakukan sesuai dengan kewenangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Budi juga menegaskan bahwa Pemkab Dharmasraya berkomitmen penuh dalam melindungi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.

“Kami menegaskan bahwa Pemkab Dharmasraya tidak tinggal diam. Kami bekerja cepat, profesional, dan berbasis data demi melindungi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan hidup,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak berspekulasi, serta mempercayakan proses penanganan kepada instansi yang berwenang. Pemerintah daerah, katanya, akan terus menyampaikan perkembangan penanganan secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik.

Dalam keterangannya, Budi menjelaskan bahwa PT TKA merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang perkebunan dan perindustrian, dengan kegiatan perkebunan serta pabrik pengolahan kelapa sawit di wilayah Dharmasraya dan Solok Selatan.

Izin atau Persetujuan Lingkungan perusahaan tersebut diterbitkan oleh Pemprov Sumbar, dengan dokumen lingkungan berupa Dokumen Pengelolaan Lingkungan (DPL) Nomor 660-177-2005 tanggal 3 Juni 2025.

Saat ini, PT TKA juga sedang menjalani proses persetujuan lingkungan berupa penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, selama persetujuan lingkungan dari kementerian tersebut belum terbit, pengawasan serta penanganan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup di wilayah Sumbar masih menjadi kewenangan Pemprov Sumbar.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2017, yang mengatur kewenangan pengawasan lingkungan hidup sebelum persetujuan lingkungan dari kementerian diterbitkan.

Baca Juga

Kejari Dharmasraya Geledah Kantor DLH, Dugaan SPJ Fiktif BBM Rugikan Negara Rp408 Juta
Kejari Dharmasraya Geledah Kantor DLH, Dugaan SPJ Fiktif BBM Rugikan Negara Rp408 Juta
251 Ibu Hamil dan Menyusui Terima Bantuan Permakanan Tahap III dari Pemkab Dharmasraya
251 Ibu Hamil dan Menyusui Terima Bantuan Permakanan Tahap III dari Pemkab Dharmasraya
Pemprov Sumbar Ungkap Kendala Distribusi BBM, Satu Barcode Dipakai Banyak Kendaraan Jadi Sorotan
Pemprov Sumbar Ungkap Kendala Distribusi BBM, Satu Barcode Dipakai Banyak Kendaraan Jadi Sorotan
Jalan Belakang Eks RSUD Sungai Dareh Diaspal, Pemkab Dharmasraya Genjot Penataan Kawasan Strategis
Jalan Belakang Eks RSUD Sungai Dareh Diaspal, Pemkab Dharmasraya Genjot Penataan Kawasan Strategis
Klik Rumah Saya Permudah Konsultasi Perumahan bagi Warga Dharmasraya
Klik Rumah Saya Permudah Konsultasi Perumahan bagi Warga Dharmasraya
Respons Keluhan Warga, Bupati Annisa Pastikan Tak Ada Retribusi Parkir Kendaraan Antre BBM di SPBU Dharmasraya
Respons Keluhan Warga, Bupati Annisa Pastikan Tak Ada Retribusi Parkir Kendaraan Antre BBM di SPBU Dharmasraya