Sumbardaily.com, Agam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Agam musnahkan barang bukti 26 kasus kejahatan pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan berlangsung pada Kamis (27/6/2024) di kantor kejaksaan setempat, mencakup perkara-perkara yang terjadi selama periode Januari hingga Juni 2024.
Kepala Kejari Agam, Burhan dalam keterangannya menekankan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian integral dari tugas jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan.
"Tindakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya
Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai instansi terkait dan disaksikan sejumlah awak media. Hal ini menunjukkan komitmen Kejari Agam terhadap prinsip akuntabilitas dan keterbukaan dalam penegakan hukum.
Burhan mengungkapkan bahwa dari 26 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, kasus narkotika masih mendominasi.
"Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 28,83 gram sabu dan 34,16 gram ganja," jelasnya.
Meskipun demikian, Ia mencatat adanya penurunan signifikan jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan dibandingkan periode sebelumnya, yang menurutnya mengindikasikan peningkatan kesadaran hukum di masyarakat.
Selain narkotika, kasus perjudian menempati posisi kedua dalam hal jumlah perkara. Burhan mengamati adanya tren peningkatan kasus perjudian dibandingkan tahun sebelumnya.
"Selain narkotika dan perjudian, kami juga menangani kasus-kasus asusila, pencurian, penganiayaan, dan kejahatan lainnya," tambahnya.
Menghadapi fakta bahwa narkotika dan perjudian masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Burhan menekankan pentingnya upaya preventif melalui edukasi dan sosialisasi.
"Kami mengajak peran aktif masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan. Jika menemukan indikasi kejahatan, segera laporkan kepada pihak berwajib," katanya. (red)
















