Sumbardaily.com, Padang – Sebanyak 87,9 kilogram ganja kering dimusnahkan Polda Sumatera Barat (Sumbar) dengan cara dibakar pada Kamis (20/11/2025). Pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar yang berlangsung di lapangan Mapolda Sumbar itu merupakan hasil sitaan dari dua pengungkapan kasus yang diungkap pada 7 November 2025.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menutup ruang gerak jaringan narkoba di Sumbar.
“Ini bagian dari konsistensi kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang mengancam masyarakat,” ujar Wedy dikutip Jumat (21/11/2025).
Ia menjelaskan, barang bukti 87,9 kg ganja itu disita dari empat tersangka dalam dua operasi berbeda. Pada pengungkapan pertama, polisi menangkap seorang kurir berinisial MN (32), warga Nagari Koto Baru, X Koto, Tanah Datar.
Pengungkapan dilakukan di Jalan Raya Padang–Bukittinggi, Jorong Koto Baru, Kecamatan X Koto, dengan barang bukti 26 paket ganja seberat 25,31 kilogram, satu karung berisi paket ganja, satu sepeda motor Honda Beat BA 2506 AAC, dan satu telepon genggam Samsung berwarna perak.
Sementara itu, pengungkapan kedua yang dilakukan di pinggir jalan dekat Ranjau Batu, Panti Taruang–Taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, membuahkan temuan 59 paket ganja seberat 62,59 kilogram. Tiga pelaku ditangkap, yakni NAD (25), HR (41), dan AP (27).
Polisi juga menyita tiga karung berisi ganja, satu unit mobil Daihatsu Sigra BM 1682 OQ, serta dua telepon genggam, yaitu iPhone 12 Pro Max berwarna biru dan iPhone 15 Pro Max berwarna hitam.
Keempat pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara, atau seumur hidup.
Wedy berharap pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar tersebut menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Sumbar,” ujarnya. (red)
















