Sumbardaily.com, Padang — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) secara resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan face shield di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar yang terjadi saat pandemi Covid-19.
Keputusan penghentian penyidikan ini diambil setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi dan ahli, serta audit dari tim auditor Kejati Sumbar yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Nomor MEM-38/L.3/Hs/10/2024 tertanggal 8 Oktober 2024.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Fajar Mufti, dalam konferensi pers di Padang, Senin (23/12/2024), menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar.
"BPK menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 yang bersumber dari APBD Sumbar tahun 2020," ujarnya didampingi Asisten Intelijen Efendi Eka dan Kepala Seksi Penerangan Hukum M. Rasyid.
Merespons temuan tersebut, Kejati Sumbar menerbitkan surat penyelidikan Nomor PRINT-09/L.3/Fd.1/07/2023 tertanggal 3 Juli 2023.
Dalam proses penyelidikan, tim kejaksaan telah memeriksa berbagai pihak, termasuk BPBD Provinsi Sumbar, Inspektorat Provinsi Sumbar, pihak penyedia, dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Sumbar.
"Hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan face shield melalui dua kontrak pada tahun 2020 dengan PT Asela Multi Sarana, dengan total nilai Rp3,405 miliar," ungkap Fajar Mufti.
Kronologi Pengadaan Face Shield
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 01.A/L.3/Fd.1/07/2024 tertanggal 29 Juli 2024, pengadaan face shield dilaksanakan melalui dua kontrak.
Kontrak pertama bernomor 23/SP/PL-BPBD/V/2020 tertanggal 8 Mei 2020 senilai Rp2,25 miliar, dan kontrak kedua bernomor 98/SP/PL-BPBD/VII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020 senilai Rp1,155 miliar.
Proses pengadaan diawali dengan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang (RKB) oleh BPBD Provinsi Sumbar yang kemudian direview oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Provinsi Sumbar.
Hasil review menetapkan harga face shield Rp250.000 per unit dengan kebutuhan sebanyak 10.000 unit.
Pertimbangan Penghentian Penyidikan
Fajar Mufti memaparkan beberapa pertimbangan penghentian penyidikan. Pertama, tidak ditemukan pemenuhan unsur mens rea (niat jahat) dan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, tidak ada pelanggaran terhadap Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang larangan menerima hadiah atau imbalan terkait pengadaan barang/jasa Covid-19.
Ketiga, pelaksanaan pengadaan telah sesuai dengan dokumen kontrak, dan seluruh face shield telah terdistribusikan kepada penerima yang ditentukan.
"Pelanggaran yang ditemukan hanya berupa ketidaklengkapan administratif, yaitu tidak dilakukannya pelaporan dan perubahan RKB pasca-pelaksanaan pengadaan," jelas Fajar Mufti.
Pertimbangan Kondisi Darurat
Kejati Sumbar juga mempertimbangkan kondisi darurat saat pandemi Covid-19, di mana terjadi kelangkaan dan keterbatasan ketersediaan alat pelindung diri.
"Situasi ini membutuhkan tindakan cepat untuk memenuhi kebutuhan face shield, sehingga diperlukan penyedia yang mampu menyanggupi permintaan dalam waktu singkat," tambahnya. (red)
















