Kasus KUR Fiktif BRI Padang, Dua Pegawai Divonis hingga 6,5 Tahun Penjara

Kasus KUR Fiktif BRI Padang, Dua Pegawai Divonis hingga 6,5 Tahun Penjara

Ilustrasi vonis hakim (Foto: Freepik)

Sumbardaily.com, Padang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Simpang Haru, Padang.

Dalam amar putusannya, yang dibacakan pada Senin (20/10/2025), majelis hakim yang diketuai Fatchu Rochman menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Uci Arifani selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa Dhany Kurnia dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar. Selain hukuman pokok, majelis hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp700 juta kepada kedua terdakwa, subsider 3 tahun penjara jika tidak mampu membayar.

Usai mendengarkan putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Dalam dakwaan JPU dijelaskan, perkara ini berawal ketika kedua terdakwa yang sama-sama bertugas sebagai mantri BRI melakukan pengajuan kredit fiktif terhadap 49 nasabah di Kantor BRI Unit Simpang Haru, Kota Padang.

Perbuatan itu dilakukan sejak Februari 2022 hingga Desember 2023, dengan modus mencairkan pinjaman atas nama nasabah yang sebenarnya tidak pernah mengajukan kredit. Setelah dana cair, terdakwa Uci disebut memberikan imbalan Rp1 juta hingga Rp2 juta kepada Dhany sebagai bentuk kerja sama.

Hubungan keduanya bermula pada Desember 2021, saat Uci pertama kali mengenal Dhany yang ketika itu masih bertugas di unit BRI lain. Setelah Dhany dipindahkan ke BRI Unit Simpang Haru, keduanya kembali menjalin kerja sama dan melanjutkan praktik pengajuan kredit fiktif tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan lemahnya pengawasan internal di tingkat unit, serta menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan program pembiayaan mikro seperti KUR.

Putusan hakim diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para petugas bank agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam penyaluran dana pemerintah untuk usaha rakyat. (red)

Baca Juga

Sidang Tipiring: 10 Pelanggar Perda di Padang Didenda hingga Kurungan
Sidang Tipiring: 10 Pelanggar Perda di Padang Didenda hingga Kurungan
Vonis Bebas Dibatalkan MA, Koruptor Gedung Taman Budaya Sumbar Jalani Hukuman
Vonis Bebas Dibatalkan MA, Koruptor Gedung Taman Budaya Sumbar Jalani Hukuman
Jaringan Pembela HAM Sumbar
Aksi Tolak Bala di PN Padang Tuntut Pemecatan Hakim yang Ancam Aktivis LBH
Ketua PN Padang Soal Hakim Ancam 2 Aktivis LBH: Hakim Juga Manusia
Ketua PN Padang Soal Hakim Ancam 2 Aktivis LBH: Hakim Juga Manusia
Dilaporkan ke KY, Hakim PN Padang Ancam 2 Aktivis Perempuan LBH
Dilaporkan ke KY, Hakim PN Padang Ancam 2 Aktivis Perempuan LBH
Sidang Vonis Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-PKU Ditunda, Ini Alasannya
Sidang Vonis Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-PKU Ditunda, Ini Alasannya