Sumbardaily.com, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) RI tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren, sebuah langkah besar untuk memperkuat tata kelola lembaga pendidikan keagamaan berbasis pesantren di Indonesia. Proses pembentukan Ditjen ini ditargetkan rampung sebelum akhir tahun 2025, setelah mendapatkan restu resmi dari Presiden Prabowo Subianto.
Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa struktur kelembagaan Ditjen Pesantren yang diusulkan mencakup lima direktorat dan satu sekretariat.
“Usulan kita ada lima direktorat plus satu sekretariat. Jadi total ada enam unit eselon II. Saat ini masih dalam proses pembahasan di Kementerian PAN-RB,” ujarnya dikutip, Jumat (31/10/2025).
Menurut Kamaruddin, langkah ini telah melewati sejumlah tahapan penting, termasuk surat resmi dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) kepada Menteri PAN-RB yang memerintahkan percepatan proses kelembagaannya.
“Insya Allah tahun ini Ditjen Pesantren sudah terbentuk. Kalau melihat surat dari Pak Mensesneg, kita optimistis tidak akan menyeberang tahun,” kata Kamaruddin.
Ia menambahkan, penetapan pejabat yang akan memimpin Ditjen Pesantren nantinya merupakan kewenangan langsung Presiden. “Dirjen itu jabatan eselon I. Jadi nanti Pak Menteri akan mengusulkan nama-nama, dan Presiden yang akan menetapkan,” terangnya.
Restu Presiden dan Arahan Menag Nasaruddin Umar
Pembentukan Ditjen Pesantren memperoleh dukungan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa restu presiden diberikan bertepatan dengan momentum Hari Santri Nasional 22 Oktober 2025.
Persetujuan itu dituangkan dalam surat Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, yang memerintahkan Kemenag segera menindaklanjuti pembentukan Ditjen Pesantren.
“Dengan adanya direktorat jenderal, koordinasi dan pelayanan kepada pesantren dapat dilakukan secara lebih luas, sistematis, dan berkelanjutan,” ujar Menag Nasaruddin.
Menurutnya, selama ini masih banyak pesantren yang belum terdata secara menyeluruh dan belum sepenuhnya terjangkau bantuan pemerintah. “Kita ingin menghadirkan keadilan dan perhatian yang lebih kuat bagi dunia pesantren,” imbuhnya.
Fungsi Strategis dan Penguatan Tata Kelola Pesantren
Rencana pembentukan Ditjen Pesantren menjadi bagian dari restrukturisasi kelembagaan di lingkungan Kementerian Agama. Nantinya, Ditjen ini akan mengambil alih sebagian fungsi yang saat ini dijalankan oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di bawah Ditjen Pendidikan Islam.
Kamaruddin menjelaskan bahwa Ditjen Pesantren akan menjadi perangkat pemerintah yang berperan khusus dalam pengelolaan, pengembangan, dan penguatan kapasitas pesantren di seluruh Indonesia.
“Ke depan, Ditjen Pesantren akan berperan sebagai perangkat pemerintah yang secara khusus mengelola, mengonsolidasikan, dan mengembangkan pesantren di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memperkuat peran pesantren sebagai pusat pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Pesantren adalah salah satu pilar utama pembangunan bangsa. Dengan adanya Ditjen Pesantren, kita ingin memastikan pesantren mendapat layanan, perhatian, dan ruang berkembang yang proporsional,” sebut Kamaruddin. (red)
















