Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi oranye saat ditahan KPK dalam kasus korupsi kuota haji, Kamis (12/3/2026). (Foto: Hukum Online)

Sumbardaily.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Penahanan terhadap mantan Menag tersebut dilakukan setelah sebelumnya ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Januari 2026.

Yaqut terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 gedung KPK pada Kamis (12/3/2026) pukul 18.45 WIB. Saat itu, ia sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan dalam kondisi terborgol.

Sebelumnya pada hari yang sama, Yaqut memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Ia tiba di gedung lembaga antirasuah tersebut sekitar pukul 13.05 WIB dan didampingi oleh tim penasihat hukumnya.

Alasan Penahanan Baru Dilakukan

KPK kemudian menjelaskan alasan mengapa penahanan terhadap mantan Menag tersebut baru dilakukan meski status tersangka telah disematkan sejak beberapa waktu lalu.

Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan untuk melengkapi bukti sebelum mengambil langkah penahanan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya sengaja tidak terburu-buru dalam mengambil tindakan penahanan.

“Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru. Kami ingin melengkapi dulu bukti-bukti atau kecukupan alat bukti dalam rangka melakukan upaya paksa ini,” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Menurut Asep, berbagai bukti yang telah dikumpulkan penyidik sejauh ini semakin memperkuat konstruksi perkara yang menjerat Yaqut. Seluruh bukti tersebut nantinya akan diuji dan dibuktikan dalam proses persidangan di pengadilan.

Status Tersangka Telah Diuji di Praperadilan

Asep juga menegaskan bahwa kecukupan alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan Yaqut sebagai tersangka telah diuji secara hukum melalui mekanisme praperadilan.

Praperadilan tersebut diajukan oleh Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan lalu. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim.

“Secara formil, apa yang dilakukan penyidik KPK telah diuji dalam sidang praperadilan yang diputus pada kemarin, Rabu, 11 Maret 2026, di mana pengajuan praperadilan dari saudara YCQ ditolak. Artinya, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap saudara YCQ itu sudah benar secara formil,” jelas Asep.

Dalam perkara ini, Yaqut sebelumnya berupaya menggugat status tersangkanya melalui jalur praperadilan. Namun upaya tersebut tidak dikabulkan oleh pengadilan.

Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menegaskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Hakim juga menyatakan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil dari proses hukum yang dilakukan penyidik.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Sulistyo saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026).

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, proses hukum terhadap mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji kini berlanjut ke tahap berikutnya. (*)

Baca Juga

Tim SAR dan alat berat melakukan penanganan material banjir bandang di kawasan permukiman terdampak di Kabupaten Solok.
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Galodo Solok, Operasi Pencarian Masih Berlanjut
Densus 88 Dukung Aturan Kemenag Batasi Gawai Siswa, Soroti Ancaman Radikalisme
Densus 88 Dukung Aturan Kemenag Batasi Gawai Siswa, Soroti Ancaman Radikalisme
Tim gabungan BPBD, Damkar, TNI, dan Polri melakukan penanganan bencana banjir bandang di Batang Barus, Kabupaten Solok.
Banjir Bandang Terjang Batang Barus Solok, Satu Jembatan Putus dan Jalan dari Padang Tertutup
20 Persen APBN Dinilai Cukup untuk Pendidikan Gratis SD hingga Kuliah
20 Persen APBN Dinilai Cukup untuk Pendidikan Gratis SD hingga Kuliah
Sekda Sumbar Arry Yuswandi memimpin rapat koordinasi evaluasi Kafilah Sumbar setelah penutupan MTQ Nasional XXXI 2026 di Semarang.
Kafilah Sumbar Belum Raih Juara Umum MTQ Nasional, Sekda Arry Yuswandi Minta LPTQ Segera Berbenah
Kemenag Terbitkan Aturan Gawai di Sekolah, Orang Tua Diminta Awasi Anak di Rumah
Kemenag Terbitkan Aturan Gawai di Sekolah, Orang Tua Diminta Awasi Anak di Rumah