Sumbardaily.com, Padang - Persidangan kasus korupsi Tol Padang-Sicincin memasuki babak baru setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang menolak eksepsi sembilan terdakwa pada Kamis (8/5/2025).
Perkara korupsi ini melibatkan 11 terdakwa yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp27 miliar dalam proyek pembebasan lahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari 11 terdakwa yang disidangkan, sembilan di antaranya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara dua terdakwa lainnya, M Nur dan Syamsir, menyatakan bersedia melanjutkan persidangan tanpa mengajukan keberatan.
"Putusan Sela Sidang Korupsi Jalan Tol Padang dengan Terdakwa Syaiful dan kawan-kawan telah diputus dengan eksepsi ditolak. Jaksa akan mempersiapkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya yakni hari Kamis ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), M Rasyid kepada awak media, Minggu (11/5/2025).
Kasus ini, katanya,merupakan kasus korupsi jilid kedua dalam proyek pembangunan Tol Padang-Sicincin.
Para terdakwa terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sembilan warga masyarakat yang menerima dana ganti rugi pembebasan lahan tol.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, tindakan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp27 miliar.
Mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Padang, JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mendakwa para terdakwa dengan dakwaan berlapis.
Dakwaan primer didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan subsider didasarkan pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah menolak eksepsi kesembilan terdakwa, Majelis Hakim menetapkan persidangan akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Sidang berikutnya diagendakan untuk pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU pada Kamis (15/5/2025).
Kasus korupsi pembebasan lahan Tol Padang-Sicincin menarik perhatian publik karena melibatkan tidak hanya pejabat pemerintah tetapi juga masyarakat penerima ganti rugi.
Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi yang melibatkan berbagai pihak.
Perkembangan persidangan ini menjadi sorotan masyarakat Sumbar, terutama terkait proses pembangunan infrastruktur strategis yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah namun harus terkendala oleh praktik-praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Saksi-saksi yang dihadirkan akan memberikan keterangan terkait dugaan korupsi yang melibatkan 11 terdakwa tersebut, serta bagaimana Majelis Hakim akan memberikan putusan akhir terhadap kasus yang telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah ini," tuturnya. (red)
















