Sumbardaily.com, Padang - Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil mengamankan sebuah kapal penangkap ikan yang diduga menggunakan alat tangkap terlarang berupa pukat harimau atau mini trawl di perairan Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat. Operasi penangkapan ini dilaksanakan pada Senin (26/5/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.
Direktur Kepolisian dan Perairan Udara (Dirpolairud) Polda Sumbar, Kombes Marsdianto mengungkapkan bahwa penangkapan kapal bernama KM Dirga GT.35 NO.2060/SSd tersebut berawal dari laporan masyarakat nelayan setempat. Informasi mengenai aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat tangkap terlarang ini diterima pada Minggu (25/5/2025).
"Berdasarkan laporan informasi yang masuk, tim Subdirektorat Penegakan Hukum (Subditgakkum) Ditpolairud segera melakukan tindakan penyelidikan dan pengamanan," ujar Kombes Marsdianto didampingi Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Sumbar.
Marsdianto menjelaskan, tim yang terdiri dari sembilan personel melakukan pencarian kapal tersangka sejak dini hari. Operasi pencarian dimulai pada pukul 03.30 WIB dengan melibatkan beberapa nelayan Air Bangis sebagai pemandu lokal.
"Tim kami melakukan patroli laut bersama nelayan setempat untuk memastikan keberadaan kapal yang diduga menggunakan pukat harimau tersebut," katanya.
Proses pengejaran kapal dimulai setelah tim berhasil memvisualisasikan kapal tersangka pada pukul 06.00 WIB.
Setelah pengejaran selama satu setengah jam, kapal KM Dirga berhasil diamankan di koordinat N 00°16.223° dan E 009°00.710°.
Kapal yang berasal dari Sibolga ini dipimpin oleh nakhoda berinisial PS dengan jumlah awak kapal sebanyak 12 orang, melebihi kapasitas yang tertera dalam Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yakni 10 orang. Pemilik kapal diketahui berinisia INS.
Tim penyidik menemukan bahwa kapal tersebut telah melakukan pelayaran selama 15 hari sebelum akhirnya tertangkap menggunakan alat tangkap terlarang. Hasil tangkapan yang diamankan berupa ikan dengan berat sekitar 2,5 ton.
"Kami telah mengamankan barang bukti berupa alat tangkap trawl dan seluruh hasil tangkapan ikan. Pemeriksaan dokumen kapal juga sedang dilakukan secara menyeluruh," katanya.
Penggunaan pukat harimau atau mini trawl merupakan praktik penangkapan ikan yang dilarang karena dapat merusak ekosistem laut dan mengancam kelestarian sumber daya ikan.
Alat tangkap ini dinilai tidak selektif dan dapat menangkap berbagai jenis ikan termasuk yang masih kecil atau juvenile.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari sidak yang dilakukan Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar, Vasko Ruseimy ke perairan Air Bangis terkait laporan aktivitas nelayan luar Sumbar yang menggunakan pukat harimau dan troll mini.
Komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian laut Sumbar mendapat dukungan penuh dari aparat kepolisian.
Sebagai langkah selanjutnya, tim Subditgakkum Ditpolairud akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap nahkoda dan seluruh awak kapal di kantor Subditgakkum Muara Padang. Proses penyidikan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami akan terus mengintensifkan patroli laut untuk mencegah praktik penangkapan ikan ilegal di perairan Sumatera Barat. Mari bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya kelautan untuk generasi mendatang," tegas Kombes Marsdianto. (red)














