Sumbardaily.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) mengungkap kronologi kecelakaan kereta api yang menewaskan seorang pria di jalur rel kawasan Indarung, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Korban yang diduga merupakan pekerja proyek Jembatan Layang Sitinjau Lauik tersebut dilaporkan tertemper KA Barang 2921 pada Rabu (25/3/2026) dini hari.
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab mengatakan, insiden terjadi sekitar pukul 03.30 WIB di KM 12+900, tepatnya pada petak jalan antara Stasiun Pauh Lima dan Stasiun Indarung.
Menurut keterangan masinis, sebelum kecelakaan terjadi, terlihat seorang berada di jalur rel dalam posisi tidur. Masinis kemudian berupaya memberikan peringatan dengan membunyikan klakson secara berulang kali.
"Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. Akibatnya, kecelakaan tidak dapat dihindari dan korban tertabrak oleh kereta api yang sedang melintas," kata Reza.
Reza menegaskan bahwa lokasi kejadian merupakan bagian dari Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija).
Area ini sepenuhnya diperuntukkan bagi operasional kereta api dan tertutup untuk aktivitas masyarakat umum.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat 1.
Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti melintasi rel, meletakkan barang, hingga menggunakan jalur untuk kepentingan lain di luar transportasi kereta.
Reza juga merinci bahwa ruang manfaat jalur kereta api mencakup jalan rel beserta bidang tanah di sisi kiri dan kanan, termasuk ruang di atas dan bawahnya yang digunakan untuk konstruksi dan fasilitas operasional.
"Selain itu, jalur rel dapat berada di permukaan tanah, di bawah tanah, maupun di atas permukaan tanah, yang seluruhnya tetap masuk dalam kategori area terbatas," katanya.
Lebih lanjut, Reza menegaskan adanya sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut.
“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta rupiah,” ucap Reza.
Ia menambahkan bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam ketentuan tersebut mencakup perseorangan maupun korporasi, sesuai dengan definisi dalam undang-undang.
Ketentuan ini, kata dia, tidak berlaku bagi petugas perkeretaapian yang memiliki surat tugas resmi dari penyelenggara prasarana perkeretaapian.
PT KAI Divre II Sumbar juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel demi menghindari risiko kecelakaan.
Masyarakat diminta berperan aktif dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api, termasuk dengan menegur pihak yang kedapatan berada di area rel.
KAI, lanjut Reza, terus melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai program sosialisasi. Kegiatan ini melibatkan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, serta komunitas pecinta kereta api atau railfans.
Selain itu, edukasi juga menyasar kalangan pelajar di sekolah-sekolah yang berada di dekat jalur rel, guna mencegah aktivitas berbahaya seperti bermain di rel atau merusak pagar pengaman.
Masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel diminta segera melaporkannya kepada petugas di stasiun terdekat atau melalui Contact Center 121, layanan pelanggan, maupun media sosial resmi KAI.
Polisi Temukan Jasad di Rel
Sementara itu, dari sisi kepolisian, Kapolsek Pauh, AKP Edi Harto, mengungkap bahwa jasad korban pertama kali ditemukan oleh petugas Polsuska saat melakukan patroli rutin sekitar pukul 03.00 WIB.
Petugas yang menemukan jasad tersebut langsung melaporkan kejadian ke pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Jenazah korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke RSUP M. Djamil Padang guna keperluan pemeriksaan.
“Tidak diketahui korban tertabrak kereta api pukul berapa. Yang jelas, jenazah ditemukan sekitar pukul 03.00 WIB,” ujar Edi.
Dari hasil penelusuran awal, korban diketahui merupakan pekerja proyek Jembatan Layang Sitinjau Lauik. Ia sempat keluar dari mess pekerja pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB dengan alasan hendak menelepon.
Namun, setelah itu korban tidak kembali hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di jalur rel.
"Rekan-rekan korban menyebutkan bahwa korban dikenal aktif dan memiliki peran tambahan sebagai tukang masak bagi para pekerja di lokasi proyek. Kepergian korban secara mendadak ini pun meninggalkan duka mendalam bagi lingkungan kerjanya," ujarnya.
Meski pihak KAI menyebut korban berada di jalur rel sebelum kejadian, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk memastikan kronologi pasti.
"Belum ada saksi yang secara langsung melihat momen kecelakaan tersebut. Tidak ada informasi yang menyebut korban sempat berbaring di rel sebelum kejadian, sehingga berbagai kemungkinan masih didalami," katanya.
Saat ini, pihak keluarga korban yang berada di Cilacap Selatan, Jawa Tengah (Jateng) telah dihubungi dan tengah dalam perjalanan menuju Padang. (adl)
















