Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku sejak 25 Juni hingga 31 Agustus 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 903-343-2025.
Program ini mencakup pembebasan 100 persen atas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor serta sanksi administratif keterlambatan pembayaran. Artinya, pemilik kendaraan yang telah menunggak lebih dari dua tahun hanya diwajibkan membayar pajak untuk satu tahun berjalan tanpa dikenakan denda maupun bunga.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat yang masih menghadapi dampak ekonomi pascapandemi Covid-19.
"Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," ujarnya di Padang, Selasa (24/6/2025).
Rincian Program Pemutihan
Dalam ketentuan tersebut, terdapat sejumlah kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor, di antaranya:
- Pembebasan 100 persen atas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor, kecuali untuk tahun berjalan.
- Pembebasan denda administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pembebasan ini tidak berlaku untuk pajak kendaraan baru (penyerahan pertama), mutasi kendaraan keluar Provinsi Sumbar.
Sebagai ilustrasi, jika seseorang terakhir membayar pajak pada 2021 dan baru melunasinya kembali pada Agustus 2025, maka seluruh tunggakan dari 2022 hingga 2024 serta dendanya akan dihapus. Wajib pajak hanya membayar untuk tahun 2025.
Didorong untuk Patuh
Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy menyatakan bahwa pemutihan ini merupakan bentuk pengampunan pajak yang langka.
"Ini kesempatan satu kali seumur hidup. Tunggakan 10 tahun bahkan 20 tahun akan diputihkan, tapi ke depan, kepatuhan wajib pajak harus menjadi komitmen bersama," tegas Vasko saat rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar.
Sementara itu, Kepala Bapenda Sumbar Syefdinon menambahkan bahwa program ini mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ke-2, denda pajak progresif, serta denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun-tahun sebelumnya.
"Skema pelaksanaannya sudah kami siapkan dan bisa diakses melalui seluruh Samsat kabupaten/kota. Kami juga akan menggencarkan sosialisasi bersama pemerintah daerah," ujarnya.
Potensi PAD dan Pengawasan
Menurut Syefdinon, program ini menargetkan kendaraan yang telah menunggak lebih dari dua tahun, dengan estimasi sebanyak 617.708 unit. Bila seluruhnya memanfaatkan program ini, potensi pemasukan dari pajak kendaraan mencapai Rp327 miliar, dengan asumsi setiap kendaraan hanya membayar satu tahun berjalan.
"Jika hanya 50 persen dari jumlah itu yang membayar, kita masih bisa memperoleh pemasukan sekitar Rp165 miliar lebih. Ini tentu sangat membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," jelasnya.
Di samping keringanan, Pemprov Sumbar juga akan menerapkan sistem reward and punishment bagi para wajib pajak. Masyarakat yang taat membayar akan memperoleh kemudahan layanan, sementara yang tidak patuh berisiko dikenai sanksi yang lebih tegas di masa mendatang.
"Kita beri maaf untuk masa lalu, tapi setelah ini, wajib pajak harus disiplin membayar pajaknya tiap tahun," tegas Syefdinon.
Landasan Regulasi dan Koordinasi Pusat
Program pemutihan ini telah melalui supervisi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, serta berlandaskan pada regulasi yang berlaku. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Daerah Sumbar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Informasi teknis terkait mekanisme dan prosedur pembayaran dalam program pemutihan pajak kendaraan ini dapat diakses melalui situs resmi Bapenda Sumbar bapenda.sumbarprov.go.id.
Dengan berbagai stimulus fiskal tersebut, pemerintah berharap dapat memperbaiki kesadaran pajak masyarakat dan mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor kendaraan bermotor yang selama ini menjadi sumber utama PAD di Sumbar. (red)
















