Sumbardaily.com - Upaya menekan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang terus diperkuat oleh KAI Divre II Sumbar dengan cara yang lebih langsung dan menyentuh pengguna jalan.
Alih-alih sekadar mengandalkan fasilitas, pendekatan edukatif kini menjadi fokus utama demi membangun kesadaran masyarakat.
Pada Selasa (7/4/2026), kegiatan sosialisasi kembali digelar di sejumlah titik strategis yang dinilai rawan. Titik tersebut meliputi perlintasan resmi dijaga KM 1+300/400 dan KM 1+900/000 di petak jalan Stasiun Padang-Stasiun Pulau Air, serta perlintasan tidak dijaga KM 8+600 dan perlintasan resmi dijaga Km 9+1/2 di jalur Stasiun Padang-Stasiun Tabing.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan perusahaan dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus menekan angka kecelakaan di titik perlintasan sebidang.
Dalam pelaksanaannya, petugas turun langsung ke lapangan untuk memberikan imbauan kepada pengguna jalan menggunakan pengeras suara.
Selain itu, dipasang pula spanduk keselamatan serta dibagikan stiker bertuliskan pesan, “Berhenti Sejenak, Tengok Kanan Kiri, Pastikan Aman, Lanjutkan Perjalanan.”
Langkah ini bukan yang pertama dilakukan. Hingga April 2026, KAI Divre II Sumbar tercatat telah menjangkau 13 titik perlintasan sebidang melalui kegiatan serupa.
Edukasi juga tidak hanya difokuskan pada pengguna jalan, tetapi diperluas ke sekolah-sekolah dan masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel.
Menurut Reza, keberadaan fasilitas seperti palang pintu dan rambu lalu lintas tidak cukup menjamin keselamatan tanpa peran aktif masyarakat.
“Keselamatan di perlintasan tidak hanya bergantung pada fasilitas, tetapi juga pada kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi aturan dan mendahulukan perjalanan kereta api,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang memiliki dampak yang sangat serius. Tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api serta membahayakan petugas di lapangan.
Perlintasan sebidang sendiri menjadi salah satu titik paling rawan karena merupakan pertemuan langsung antara jalur kereta api dengan jalan raya.
Dalam kondisi tersebut, potensi kecelakaan meningkat jika pengguna jalan tidak disiplin atau mengabaikan rambu yang ada.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu berhenti sejenak sebelum melintas, memastikan kondisi aman dari kedua arah, serta mematuhi seluruh rambu lalu lintas. Kebiasaan sederhana ini dinilai mampu menekan risiko kecelakaan secara signifikan.
Selain faktor keselamatan, pelanggaran di perlintasan sebidang juga memiliki konsekuensi hukum. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan perjalanan yang aman dengan disiplin saat melintasi perlintasan sebidang,” ucap Reza.
Ke depan, KAI Divre II Sumbar berencana memperluas jangkauan sosialisasi serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak guna meningkatkan keselamatan di seluruh titik perlintasan.
"Masyarakat juga didorong untuk aktif berpartisipasi dengan melaporkan potensi bahaya di sekitar jalur kereta api melalui stasiun terdekat maupun layanan Contact Center KAI 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], serta media sosial KAI121," pungkasnya. (*)
















