Komnas HAM meminta Polri memberi sanksi kepada petugas yang melanggar aturan saat insiden pemulangan paksa warga Aia Bangih, Pasaman Barat di Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar).
Menurut Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian, Polri harus mengedepankan cara-cara yang persuasif dan dialogis.
“Polri perlu melakukan investigasi terhadap peristiwa penangkapan yang terjadi dengan menurunkan tim independen. Serta memberi sanksi kepada petugas yang melanggar aturan, serta memberikan jaminan agar peristiwa yang sama tidak terulang kembali,” kata Atnike dalam siaran pers, Senin (7/8/2023).
Selain itu, Polri sebagai salah satu Catur Wangsa dalam proses penegakan hukum pidana, juga perlu menghormati kewenangan yang dimiliki advokat atau pemberi bantuan hukum, serta hak atas bantuan hukum dari masyarakat.
“Kewenangan Polri sebagai penyidik seharusnya tidak digunakan untuk menekan, tetapi justru melindungi kelompok masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-haknya melalui cara damai,” ungkap Atnike.
Di sisi lain, Atnike melanjutkan, penolakan masyarakat terkait sumber daya agraria yang terjadi tidak dapat hanya ditangani oleh kepolisian.
“Pemerintah pusat dan daerah harus turut menyelesaikan permasalahan konflik agraria dengan memperhatikan suara dari masyarakat,” ujar Atnike.
Seperti diketahui, insiden pemulangan paksa warga Aia Bangih di Masjid Raya Sumbar terjadi Sabtu (5/6/2023).
Insiden tersebut merupakan rentetan dari aksi demo warga Aia Bangih menolak proyek strategis nasional (PSN). Aksi demo ini berlangsung di Kantor Gubernur Sumbar selama enam hari sejak Senin (31/7/2023) hingga Sabtu (5/6/2023).
Dalam proses pemulangan paksa itu, sebanyak 17 orang yang terdiri dari masyarakat, mahasiswa, LBH Padang, PBHI ditangkap polisi karena dituding provokator dan menghambat proses pemulangan.
Selain itu, jurnalis yang sedang melaksanakan tugas peliputan di lokasi juga mendapat kekerasan dan intimidasi dari aparat kepolisian. (*/red)
















