Sumbardaily.com, Padang - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia WALHI Sumatera Barat (WALHI Sumbar) menilai pernyataan Gubernur Sumbar mengenai penyebab banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah sebagai bentuk upaya mengalihkan tanggung jawab.
Pernyataan Gubernur yang menyebut izin pelepasan kawasan hutan oleh pemerintah pusat sebagai faktor pemicu bencana, dinilai tidak mencerminkan sikap kepemimpinan yang bertanggung jawab di tengah meningkatnya krisis ekologis di daerah tersebut.
Tommy Adam, dari Divisi Penguatan Kelembagaan dan Hukum Lingkungan WALHI Sumbar, menegaskan bahwa gubernur dan kementerian kehutanan merupakan aktor negara yang paling memiliki andil dalam perubahan bentang alam selama beberapa dekade terakhir.
Ia menyebut bahwa tidak semestinya kedua pihak saling menghindari tanggung jawab, terlebih ketika masyarakat berada dalam situasi genting akibat banjir bandang dan longsor berulang.
"Menurut catatan WALHI, Gubernur Sumbar sebelumnya memberikan sejumlah rekomendasi yang justru membuka peluang eksploitasi hutan secara masif. Pada Februari 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) merekomendasikan izin pemanfaatan kawasan hutan seluas sekitar 43.591 hektare di Solok Selatan kepada PT Bumi Rangkiang Sejahtera. Di dalam wilayah tersebut, terdapat enam izin perhutanan sosial yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat adat," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (7/12/2025).
Rekomendasi serupa juga pernah diberikan terhadap hutan di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, seluas lebih dari 25.325 hektare untuk PT Sumber Permata Sipora.
"Perusahaan tersebut bergerak dalam sektor hasil hutan kayu dan masuk ke kawasan yang rentan terhadap tekanan ekologi," katanya.
Selain itu, antara 1990 hingga 2014, sekitar 158.831 hektare hutan di Sumbar dialihkan untuk 29 perusahaan besar perkebunan. Konversi besar-besaran tersebut mengubah hutan menjadi perkebunan sawit, yang kemudian terbukti sebagian dikelola secara melawan hukum.
"WALHI mengingatkan bahwa pemerintah daerah terlibat dalam proses perizinan tersebut, dan konflik agraria panjang yang muncul adalah konsekuensi langsung dari proses pembangunan yang tidak berpihak pada masyarakat," katanya.
Hingga 2020, lebih dari 183.705 hektare hutan di Sumbar telah dibebani izin pemanfaatan kayu dari hutan alam. Selain itu, sekitar 65.432 hektare dialokasikan untuk hutan tanaman industri, dan 1.456 hektar lainnya untuk aktivitas pertambangan.
"Sementara itu, kerusakan yang disebabkan tambang emas ilegal di empat kabupaten telah mencapai 7.662 hektare, tersebar di Solok Selatan, Solok, Sijunjung, dan Dharmasraya. Kerusakan tambahan juga terjadi di Agam, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, serta sejumlah wilayah lain," katanya.
Di Kabupaten Solok, dari 31 titik tambang ilegal, 21 berada di dalam kawasan hutan. Sementara di Sijunjung, dari 116 titik, 41 berada di area hutan. Pemerintah provinsi bahkan mengakui bahwa 200 hingga 300 titik tambang ilegal menyebabkan kerugian negara hingga Rp9 triliun.
"Alih-alih mengambil langkah pemulihan ekologi, pada 2025 Gubernur Sumbar disebut mengajukan usulan pembukaan wilayah pertambangan rakyat seluas 17.700 hektar, terbagi ke dalam 496 blok di sepuluh kabupaten. WALHI menilai kebijakan tersebut justru memperluas potensi kerusakan lingkungan," katanya.
Tommy Adam mengingatkan bahwa krisis ekologis hari ini adalah akumulasi kerusakan lintas generasi.
Ia menekankan bahwa banjir bandang tidak hanya disebabkan oleh peristiwa sesaat, melainkan hasil dari perubahan tutupan hutan, rusaknya daerah aliran sungai, serta tata ruang yang tidak berpihak pada keberlanjutan.
Ia menegaskan, saat semua aktor pemerintah masih sibuk mencari pihak yang harus disalahkan, publik membutuhkan langkah nyata untuk mengakhiri krisis ekologis yang terus berkembang.
“Jangan lagi berebut cuci tangan. Yang harus dilakukan adalah berebut untuk bertanggung jawab. WALHI Sumbar mendesak pemerintah melakukan audit lingkungan secara menyeluruh dan memulai pemulihan ekosistem secara serius," tuturnya. (red)















