Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang semakin menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan sehat dengan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor BPKAD Kota Padang, Balai Kota Lama, Jumat (19/9/2025).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang KTR berjalan secara efektif. Selain itu, evaluasi ini juga penting guna menyesuaikan aturan daerah dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat setelah diberlakukannya Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pengendalian produk tembakau.
Penyesuaian dengan Kebijakan Nasional
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menekankan bahwa regulasi baru membawa konsekuensi terhadap tata kelola KTR di daerah. Menurutnya, beberapa aspek krusial yang harus disesuaikan antara lain pengaturan iklan rokok, penertiban kawasan tertentu, hingga penguatan instrumen penegakan aturan di lapangan.
“KTR ini sangat penting dalam rangka mewujudkan visi Kota Padang menjadi kota pintar dan kota sehat. Pertemuan ini juga menjadi momen untuk mengevaluasi efektivitas penegakan Perda, termasuk poin-poin yang diikutsertakan dalam penyusunannya. Dengan adanya perubahan dari pemerintah pusat, kita siap menyesuaikan,” ujar Fadly.
Ia menambahkan bahwa saat ini Kota Padang tengah mengikuti penilaian Kota Sehat dari Kementerian Kesehatan RI. Oleh karena itu, hasil Monev diharapkan dapat memberi masukan penting bagi perbaikan berkelanjutan dalam berbagai indikator penilaian.
“Kota sehat adalah tujuan kita. Sehat infrastruktur, sehat sekolah, sehat pasar, sehat kebencanaan, dan sehat kesejahteraan sosial. Pertemuan ini diharapkan memberikan masukan yang bermanfaat bagi langkah kita ke depan,” tambahnya.
Aturan Baru dalam PP Nomor 28 Tahun 2024
Koordinator Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, menjelaskan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2024 menghadirkan sejumlah pasal baru yang memperkuat upaya pengendalian konsumsi tembakau, termasuk rokok elektrik.
Pada Pasal 443, pemerintah mewajibkan penggunaan sistem informasi kesehatan terintegrasi dengan sistem nasional untuk pemantauan. Kemudian, Pasal 445 mengatur tentang penghargaan yang diberikan kepada kepala daerah yang berhasil menjalankan program pengendalian tembakau dengan baik.
Sementara itu, Pasal 449 mengatur secara tegas mengenai pembatasan iklan produk tembakau, baik rokok konvensional maupun rokok elektrik, di berbagai ruang publik. Iklan tidak boleh dipasang di fasilitas layanan kesehatan, tempat pendidikan, rumah ibadah, angkutan umum, arena bermain anak, jalan protokol, serta dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan.
Menurut Benget, pembatasan ini merupakan langkah strategis untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari paparan promosi rokok yang agresif di ruang publik.
Apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri
Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kurnia Fajar Darmawan, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Padang yang telah memiliki Perda khusus tentang KTR sejak 2012. Ia menilai, kegiatan evaluasi seperti ini penting dilakukan agar regulasi daerah tetap relevan dengan perkembangan kebijakan di tingkat nasional.
“Kegiatan Monev ini penting untuk mengevaluasi Perda yang ada agar selaras dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat,” jelas Kurnia.
Kolaborasi Lintas Sektor
Kegiatan Monev tersebut turut dihadiri berbagai pihak yang memiliki peran dalam pengendalian tembakau. Hadir antara lain Tim Kerja Hukor Nas P2P Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Biro Hukum Pemprov Sumbar, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas, lembaga Andalas Tobacco Control (ATC), serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang.
Keterlibatan banyak pihak ini mencerminkan bahwa implementasi KTR membutuhkan kerja sama lintas sektor, baik pemerintah pusat, daerah, akademisi, maupun organisasi masyarakat sipil.
Peran Satgas KTR di Padang
Selain regulasi, Kota Padang juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) KTR yang bertugas melakukan sosialisasi dan pengawasan di lapangan. Pada pekan lalu, Satgas ini melakukan sosialisasi langsung ke sejumlah fasilitas kesehatan di wilayah Padang. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memastikan penerapan aturan berjalan sesuai harapan.
Menuju Kota Sehat
Upaya Pemko Padang memperkuat pelaksanaan KTR menjadi bagian dari strategi besar menjadikan Padang sebagai kota sehat. Tidak hanya fokus pada aspek fisik, kebijakan ini juga mencerminkan keseriusan pemerintah daerah membangun budaya hidup sehat dan berkelanjutan.
Dengan dukungan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, serta kolaborasi multi pihak, Kota Padang diharapkan mampu menjadi contoh kota yang konsisten menjalankan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan. (red)















