Hutama Karya Tegaskan Komitmen Zero ODOL demi Keselamatan di Jalan Tol

Hutama Karya Tegaskan Komitmen Zero ODOL demi Keselamatan di Jalan Tol

Pengecekan kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih atau Over Dimension and Over Loading (ODOL) di jalan tol. (Foto: Hutama Karya)

Sumbardaily.com – PT Hutama Karya (Persero) terus menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan pengguna jalan tol di seluruh Indonesia. Melalui kebijakan penegakan aturan terhadap kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih atau Over Dimension and Over Loading (ODOL), perusahaan pelat merah itu aktif mendukung kebijakan pemerintah menuju Road Map Zero ODOL 2027.

Langkah tersebut menjadi bukti konkret keterlibatan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam mendukung sistem transportasi yang aman, efisien, dan berkelanjutan. Pada 2025, Hutama Karya bersama instansi terkait mulai memasuki tahap sosialisasi penegakan awal terhadap pelanggaran ODOL di sejumlah ruas tol yang mereka kelola.

Pemerintah Tegas Tindak Kendaraan ODOL

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menegaskan bahwa keberadaan kendaraan ODOL tidak lagi bisa ditoleransi karena telah menimbulkan dampak luas terhadap keselamatan dan infrastruktur.

“Penanganan kendaraan ODOL di Indonesia tidak bisa lagi ditunda karena telah menimbulkan banyak kerugian, mulai dari kecelakaan lalu lintas, kemacetan, kerusakan jalan, hingga menurunnya umur kendaraan serta peningkatan polusi udara,” ujar Aan yang keterangan resmi diterima Senin (3/11/2025) yang mengutip dari Kompas.com.

Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menekan pelanggaran ODOL, salah satunya melalui penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) ODOL 2025–2029 yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.

Aan menekankan bahwa kebijakan ini bukan semata untuk kepentingan pemerintah, melainkan demi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur nasional.

Dampak ODOL terhadap Keselamatan dan Kualitas Jalan

Kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih terbukti menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan. Selain berisiko tinggi mengalami kecelakaan karena sulit dikendalikan, truk ODOL juga memiliki jarak pengereman lebih panjang dan cenderung kehilangan keseimbangan pada kecepatan tinggi.

Dampaknya, potensi kecelakaan fatal—baik tunggal maupun beruntun—menjadi semakin besar. Selain itu, kendaraan ODOL mempercepat kerusakan infrastruktur jalan tol, mulai dari retak dan deformasi perkerasan hingga penurunan kualitas lapisan jalan.

“Kerusakan akibat beban berlebih memperpendek umur layanan jalan dan meningkatkan biaya pemeliharaan,” ungkap Aan.

Berdasarkan data Jasa Raharja, jumlah kecelakaan yang melibatkan kendaraan truk pada April 2025 tercatat menurun 22,38 persen dibandingkan Maret 2025. Penurunan tersebut dikaitkan dengan pembatasan sementara angkutan barang bersumbu tiga ke atas selama periode Lebaran 2025, menunjukkan korelasi langsung antara pengendalian ODOL dan penurunan angka kecelakaan.

Hutama Karya Perkuat Sosialisasi dan Penegakan

Dalam konteks ini, Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Mardiansyah, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen menegakkan aturan ODOL secara berkelanjutan.

“Jalan tol dibangun bukan hanya untuk mempercepat waktu tempuh, tetapi juga untuk memastikan keselamatan pengguna. Ketika kendaraan melampaui batas dimensi atau muatan, risikonya tidak hanya pada kerusakan jalan, tetapi juga keselamatan jiwa,” ujarnya.

Hutama Karya aktif melakukan sosialisasi penegakan ODOL di seluruh ruas tol yang dikelola, seperti Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung, Tol Palembang–Indralaya, Tol Pekanbaru–Dumai, Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar, hingga Tol Binjai.

Perusahaan juga berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian Daerah untuk memperkuat pengawasan lapangan. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, mulai dari media massa, media sosial, hingga radio, agar pesan keselamatan lebih mudah diterima masyarakat.

Teknologi Weigh-In-Motion dan Dasar Hukum Penegakan

Untuk mendukung efektivitas pengawasan, Hutama Karya telah memasang sistem Weigh-In-Motion (WIM) di sejumlah ruas tol. Perangkat ini berfungsi menimbang muatan kendaraan secara otomatis dan real-time, serta terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Teknologi tersebut memungkinkan petugas mendeteksi dan menindak kendaraan yang melampaui batas dimensi maupun berat tanpa harus menghentikan arus lalu lintas.

Dasar hukum penegakan ODOL mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jalan Tol, khususnya Pasal 109 ayat (1) yang menegaskan bahwa BUJT berhak menolak atau mengeluarkan kendaraan ODOL dari gerbang tol.

“Kami juga menerapkan kebijakan putar balik bagi kendaraan pelanggar sebagai langkah edukatif dalam tahap sosialisasi menuju Zero ODOL 2027,” tambah Mardiansyah.

Dampak Ekonomi dan Daya Saing Nasional

Praktik ODOL tidak hanya mengancam keselamatan, tetapi juga memengaruhi daya saing ekonomi nasional. Kendaraan yang membawa muatan berlebih menciptakan ketidakseimbangan dalam rantai pasok logistik dan memperbesar biaya operasional.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menjelaskan, kendaraan ODOL mempercepat kerusakan jalan hingga lima kali lipat dari umur rancangannya. “Selain itu, ODOL meningkatkan biaya logistik nasional karena tingginya frekuensi perbaikan infrastruktur. Hal ini tentu menurunkan efisiensi distribusi barang dan daya saing Indonesia di kawasan ASEAN,” ujarnya.

Djoko menambahkan, praktik ODOL juga berpotensi merugikan perusahaan logistik yang patuh aturan karena menciptakan persaingan tidak sehat antara operator legal dan pelanggar.

Ajakan Bersama Menuju Jalan Tol Aman dan Tertib

Sebagai penutup, Mardiansyah mengajak seluruh pihak—baik pengguna jalan, operator logistik, maupun pemerintah daerah—untuk bersinergi dalam mewujudkan keselamatan di jalan tol.

“Kami mengajak semua pihak untuk menciptakan jalan tol yang bukan hanya lancar, tetapi juga aman. Hindari berkendara dengan muatan berlebih, patuhi aturan, dan mari jaga keselamatan bersama karena jalan tol adalah aset publik,” tuturnya.

Hutama Karya memastikan bahwa sosialisasi Zero ODOL tidak berhenti pada tataran imbauan, tetapi diwujudkan melalui aksi nyata dan pengawasan berbasis teknologi.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi terkini seputar kebijakan keselamatan dan operasional jalan tol, dapat mengikuti akun resmi media sosial @HutamaKaryaTollRoad dan @HutamaKarya, atau menghubungi call center di masing-masing ruas tol pada kondisi darurat. (*)

Baca Juga

HK Mengajar di UBH, Hutama Karya Bekali Mahasiswa dengan Teknologi Konstruksi
HK Mengajar di UBH, Hutama Karya Bekali Mahasiswa dengan Teknologi Konstruksi
Rencana Bypass 6,5 Km Tol Sicincin–Bukittinggi, Trase Sudah Ada tapi Perlu Ditingkatkan
Rencana Bypass 6,5 Km Tol Sicincin–Bukittinggi, Trase Sudah Ada tapi Perlu Ditingkatkan
Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola, Hutama Karya Gandeng Kejati Sumatera Selatan
Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola, Hutama Karya Gandeng Kejati Sumatera Selatan
Warga Sungai Pua-Banuhampu Dapat Penjelasan Rencana Tol Bukittinggi-Sicincin
Warga Sungai Pua-Banuhampu Dapat Penjelasan Rencana Tol Bukittinggi-Sicincin
Hutama Karya Petakan TJSL Lintas Anak Perusahaan untuk Mitigasi Risiko Bisnis
Hutama Karya Petakan TJSL Lintas Anak Perusahaan untuk Mitigasi Risiko Bisnis
Tahap Akhir Tol Sigli-Banda Aceh, Hutama Karya Uji Keselamatan Seksi Padang Tiji-Seulimeum
Tahap Akhir Tol Sigli-Banda Aceh, Hutama Karya Uji Keselamatan Seksi Padang Tiji-Seulimeum