Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Padang dalam waktu dekat akan mulai menerapkan sistem tilang ETLE Mobile Handheld.
Penerapan sistem tilang ini untuk menindak para pelanggar lalu lintas di Kota Padang. Sekitar 30 personel Satlantas Polresta Padang dikerahkan dalam penerapan sistem tilang ini.
Kepala Satlantas Polresta Padang AKP Alfin mengatakan, saat ini sistem tilang ETLE Mobile Handheld masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.
”Minggu depan kemungkinan akan kita launching,” kata Alfin, Rabu (22/11/2022).
Baca Juga:
Cuaca Buruk, Dispar Padang Pasang Bendera Tanda Bahaya di Objek Wisata
Alfin menjelaskan, tilang ETLE Mobile Handheld merupakan salah satu sistem tilang elektronik dengan menggunakan kamera HP yang terkoneksi ke back office ETLE.
Sistem Penerapan ETLE Mobile Handheld
Dalam penerapannya, personel Satlantas Polresta Padang akan mengambil dokumentasi berupa foto atau video para pengendara yang melanggar lalu lintas.
Dokumentasi foto atau video itu sebagai bukti pelanggaran. Personel Satlantas Polresta Padang akan mengirim dokumentasi foto atau video itu ke Posko ETLE Satlantas Polresta Padang.
Operator ETLE akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas Polri.
Baca Juga:
Penalti Lewandowski Gagal, Meksiko vs Polandia Imbang Tanpa Gol
Setelah identitas pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran teridentifikasi, operator ETLE akan mengirim surat konfirmasi dan blangko pembayaran denda tilang ke alamat pemilik kendaraan.
Pemilik kendaraan memiliki waktu 15 hari untuk melakukan konfirmasi. Lalu melakukan pembayaran denda tilang dengan membawa blangko ke Satlantas Polresta Padang.
“Jika tidak ada konfirmasi dan tidak melakukan pembayaran, STNK pelanggar akan terblokir,” sebut Alfin.
Untuk itu Alfin mengimbau masyarakat mematuhi aturan lalu lintas. “Mematuhi aturan ini kan untuk kebaikan diri pengendara sendiri,” tutur Alfin. (ik)