Hati-Hati! Tilang Elektronik Mobile Diterapkan di Padang Pekan Depan

Hati-Hati! Tilang Elektronik Mobile Diterapkan di Padang Pekan Depan

Ilustrasi Tilang ETLE Mobile Handheld. (Foto: Istimewa)

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Padang dalam waktu dekat akan mulai menerapkan sistem tilang ETLE Mobile Handheld.

Penerapan sistem tilang ini untuk menindak para pelanggar lalu lintas di Kota Padang. Sekitar 30 personel Satlantas Polresta Padang dikerahkan dalam penerapan sistem tilang ini.

Kepala Satlantas Polresta Padang AKP Alfin mengatakan, saat ini sistem tilang ETLE Mobile Handheld masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.

”Minggu depan kemungkinan akan kita launching,” kata Alfin, Rabu (22/11/2022).

Baca Juga:

Cuaca Buruk, Dispar Padang Pasang Bendera Tanda Bahaya di Objek Wisata

Alfin menjelaskan, tilang ETLE Mobile Handheld merupakan salah satu sistem tilang elektronik dengan menggunakan kamera HP yang terkoneksi ke back office ETLE.

Sistem Penerapan ETLE Mobile Handheld

Dalam penerapannya, personel Satlantas Polresta Padang akan mengambil dokumentasi berupa foto atau video para pengendara yang melanggar lalu lintas.

Dokumentasi foto atau video itu sebagai bukti pelanggaran. Personel Satlantas Polresta Padang akan mengirim dokumentasi foto atau video itu ke Posko ETLE Satlantas Polresta Padang.

Operator ETLE akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas Polri.

Baca Juga:

Penalti Lewandowski Gagal, Meksiko vs Polandia Imbang Tanpa Gol

Setelah identitas pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran teridentifikasi, operator ETLE akan mengirim surat konfirmasi dan blangko pembayaran denda tilang ke alamat pemilik kendaraan.

Pemilik kendaraan memiliki waktu 15 hari untuk melakukan konfirmasi. Lalu melakukan pembayaran denda tilang dengan membawa blangko ke Satlantas Polresta Padang.

“Jika tidak ada konfirmasi dan tidak melakukan pembayaran, STNK pelanggar akan terblokir,” sebut Alfin.

Untuk itu Alfin mengimbau masyarakat mematuhi aturan lalu lintas. “Mematuhi aturan ini kan untuk kebaikan diri pengendara sendiri,” tutur Alfin. (ik)

Baca Juga

Harga Emas di Padang Tembus Rp3,7 Juta, Transaksi Melemah
Harga Emas di Padang Tembus Rp3,7 Juta, Transaksi Melemah
Perebutan Penumpang Bus di Padang Berujung Penusukan, 1 Tewas
Perebutan Penumpang Bus di Padang Berujung Penusukan, 1 Tewas
Main di Pinggir Sungai, Bocah SD di Padang Tewas Terseret Arus Deras
Main di Pinggir Sungai, Bocah SD di Padang Tewas Terseret Arus Deras
Kota Padang Jadi Destinasi Wisata Mancanegara Terpopuler Versi Agoda New Horizons 2025
Kota Padang Jadi Destinasi Wisata Mancanegara Terpopuler Versi Agoda New Horizons 2025
Peralatan Belum Lengkap, Makan Bergizi Gratis di Padang Tertunda
Peralatan Belum Lengkap, Makan Bergizi Gratis di Padang Tertunda
Kota Padang Torehkan Sejarah: Wisuda 1.745 Penghafal Al Quran dalam Satu Hari
Kota Padang Torehkan Sejarah: Wisuda 1.745 Penghafal Al Quran dalam Satu Hari