Sumbardaily.com, Padang – Peristiwa tragis terjadi di Kayu Kalek, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, ketika dua pemuda tega menganiaya paman kandungnya sendiri hanya karena persoalan uang Rp20 ribu. Kedua pelaku, RJP (29) dan AM (23), menyerang korban AC (49) dengan parang dan martil, hingga korban bersimbah darah dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Insiden yang menggemparkan warga setempat ini diungkap oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Koto Tangah, Iptu Jamaldi, Kamis (23/10/2025). Ia menyebutkan, peristiwa itu bermula dari urusan pekerjaan kecil yang berubah menjadi pertikaian berdarah akibat persoalan sepele.
Berawal dari Pekerjaan Bongkar Pagar Gudang
Menurut penjelasan Iptu Jamaldi, korban AC merupakan pihak yang sebelumnya memberikan pekerjaan kepada kedua pelaku untuk merobohkan pagar gudang es krim yang rusak setelah ditabrak mobil. Dari pekerjaan itu, pelaku dijanjikan upah sebesar Rp1 juta.
“Karena merasa berjasa telah memberi pekerjaan, korban meminta bagian dari upah tersebut,” ujar Jamaldi.
Awalnya, RJP sempat memberikan uang Rp100 ribu kepada pamannya. Namun, korban kembali meminta tambahan Rp50 ribu, dan terakhir meminta lagi Rp20 ribu saat pelaku tengah bekerja. Permintaan uang yang berulang itulah yang akhirnya memicu emosi RJP.
Pertikaian Berujung Kekerasan Brutal
Pertengkaran antara paman dan keponakan itu memanas di depan gudang. Saat kemarahan tak terkendali, RJP mengayunkan parang sepanjang 50 sentimeter ke arah wajah korban, menyebabkan luka dalam dan membuat korban tersungkur.
“Ketika korban jatuh, pelaku AM langsung memukul kepala korban dengan martil sepanjang satu meter,” kata Jamaldi menjelaskan kronologi kejadian.
Korban terkapar di lokasi kejadian dan ditemukan bersimbah darah oleh seorang pengendara mobil yang melintas. Warga sekitar segera menolong dan membawa korban ke Puskesmas Anak Air, lalu dirujuk ke RS Bhayangkara, dan akhirnya ke RSUP M. Djamil Padang karena luka di kepala yang cukup parah.
“Hari itu korban dirawat intensif. Syukurlah kini kondisinya sudah membaik,” tutur Jamaldi.
Pelaku Menyerahkan Diri Usai Diburu Polisi
Kasus penganiayaan ini pertama kali dilaporkan ke Polsek Koto Tangah oleh Triwanto (52), kakak kandung korban, karena korban belum mampu membuat laporan sendiri akibat kondisi yang lemah.
Setelah menerima laporan, polisi segera mendatangi rumah pelaku. Namun, saat penggerebekan dilakukan, kedua pelaku sudah melarikan diri.
“Kami kemudian berkoordinasi dengan pihak keluarga. Setelah orang tua pelaku diberi tahu, akhirnya RJP dan AM datang menyerahkan diri ke Polsek Koto Tangah pada Rabu (22/10) sekitar pukul 12.00 WIB,” jelas Jamaldi.
Kedua pelaku diketahui merupakan kemenakan kandung korban, sebab nenek mereka beradik dengan orang tua AC. Usai pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan berat yang nyaris menghilangkan nyawa korban.
Dijerat Pasal Penganiayaan Berat
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena memperlihatkan bagaimana persoalan kecil dapat berujung tindakan brutal, bahkan melibatkan hubungan keluarga sedarah. Polisi mengimbau masyarakat agar menahan diri dan menyelesaikan masalah secara baik tanpa kekerasan.
“Ini peringatan bagi kita semua bahwa emosi sesaat bisa berakibat fatal. Apalagi dalam hubungan keluarga, seharusnya diselesaikan dengan kepala dingin,” pungkas Jamaldi. (red)
















