FIFA Jatuhkan Sanksi ke 8 Klub Liga Indonesia, Semen Padang FC dan Persib Bandung Masuk Daftar

FIFA Jatuhkan Sanksi ke 8 Klub Liga Indonesia, Semen Padang FC dan Persib Bandung Masuk Daftar

Bendera FIFA (Foto: Shutterstock via ligaolahraga.com)

Sumbardaily.com – Kabar kurang menggembirakan datang dari dunia sepak bola nasional. Federasi sepak bola dunia (FIFA) resmi menjatuhkan sanksi kepada delapan klub yang berlaga di berbagai level kompetisi Liga Indonesia. Hukuman tersebut berpotensi memberikan dampak besar terhadap persiapan tim menghadapi musim kompetisi 2026/2027 karena berkaitan langsung dengan aktivitas pendaftaran pemain baru.

Dari delapan klub yang masuk dalam daftar sanksi FIFA, sejumlah nama besar turut tercantum, termasuk Semen Padang FC, Persib Bandung, PSIS Semarang, PSBS Biak, hingga PSM Makassar. Selain klub-klub peserta Liga 1, sanksi juga menjerat tim yang berkompetisi di Liga 2 dan Liga 3.

Sanksi yang dijatuhkan FIFA umumnya berupa larangan melakukan aktivitas pendaftaran pemain selama periode tertentu. Bahkan, beberapa klub dikenakan pembatasan yang berlaku tanpa batas waktu hingga kewajiban yang menjadi pokok sengketa diselesaikan dan sanksi dicabut secara resmi.

Berdasarkan data yang tersedia, akar persoalan yang memicu lahirnya sanksi tersebut diduga berkaitan dengan belum terselesaikannya kewajiban finansial klub terhadap pemain. Permasalahan yang muncul antara lain tunggakan pembayaran gaji maupun kompensasi akibat pemutusan kontrak kerja.

Kondisi tersebut membuat sejumlah pemain mengajukan laporan ke FIFA. Setelah melalui proses yang berlaku, federasi sepak bola dunia itu kemudian menjatuhkan hukuman kepada klub-klub yang dinilai belum memenuhi kewajibannya.

Dalam daftar klub yang terkena sanksi, PSBS Biak menjadi tim dengan jumlah laporan terbanyak. Klub tersebut tercatat menerima sembilan laporan yang sebagian besar berasal dari pemain asing.

Rangkaian laporan terhadap PSBS Biak masuk pada 20 Oktober 2025, 6 November 2025, 13 Desember 2025, dua laporan pada 21 Januari 2026, dua laporan lagi pada 23 Januari 2026, kemudian disusul laporan pada 8 April 2026, 21 April 2026, dan terakhir 11 Mei 2026.

Akibat akumulasi laporan tersebut, FIFA menjatuhkan hukuman berupa larangan melakukan aktivitas pendaftaran pemain selama tiga periode bursa transfer.

Sementara itu, PSIS Semarang menerima dua laporan yang masing-masing tercatat pada 28 Mei 2026 dan 29 Mei 2026. Dari dua laporan tersebut, FIFA menjatuhkan sanksi berupa larangan aktivitas pendaftaran pemain selama dua periode transfer untuk masing-masing perkara.

Nama Semen Padang FC juga masuk dalam daftar klub yang mendapat hukuman dari FIFA. Klub kebanggaan Ranah Minang tersebut tercatat masuk dalam daftar laporan pada 29 Mei 2026.

Sebagai konsekuensinya, Semen Padang FC dikenakan larangan melakukan aktivitas pendaftaran pemain selama tiga periode bursa transfer. Sanksi tersebut berpotensi memengaruhi langkah tim dalam memperkuat skuad menghadapi kompetisi mendatang apabila permasalahan yang mendasarinya tidak segera diselesaikan.

Pada tanggal yang sama, Persib Bandung FC juga tercatat menerima laporan yang kemudian berujung pada sanksi FIFA. Berbeda dengan beberapa klub lainnya yang mendapatkan pembatasan dalam jumlah periode tertentu, Persib dijatuhi sanksi pemblokiran pendaftaran pemain yang berlaku hingga hukuman tersebut dicabut secara resmi.

Selain klub-klub Liga 1, sejumlah tim dari kasta kompetisi lain juga masuk dalam daftar sanksi. Persiwa Wamena menjadi salah satu klub yang telah cukup lama menghadapi persoalan ini.

Klub tersebut tercatat masuk dalam daftar laporan sejak 12 Mei 2022. FIFA menjatuhkan sanksi berupa pembatasan jumlah periode pendaftaran yang berlaku secara konstan sampai hukuman dicabut.

PSCS Cilacap juga termasuk dalam daftar klub yang mendapat hukuman. Klub tersebut tercatat menerima laporan pada 28 Oktober 2025 dan dijatuhi sanksi berupa larangan beraktivitas di bursa transfer selama tiga periode.

Sementara itu, Kalteng Putra FC masuk dalam daftar laporan FIFA sejak 21 Januari 2026. Klub ini juga termasuk tim yang diidentifikasi memiliki persoalan kewajiban finansial terhadap pemain yang belum dituntaskan.

Di sisi lain, PSM Makassar menjadi klub terbaru yang masuk daftar sanksi FIFA. Laporan terhadap klub tersebut tercatat pada 22 Mei 2026. Atas laporan itu, FIFA menjatuhkan hukuman berupa larangan pendaftaran pemain selama tiga periode transfer.

Keputusan FIFA tersebut menjadi perhatian serius mengingat kompetisi Liga Indonesia musim 2026/2027 akan segera bergulir. Bursa transfer pemain untuk Liga 1 dan Liga 2 dijadwalkan dibuka pada periode 28 Juli hingga 30 September 2026.

Selain itu, jendela transfer paruh musim juga telah ditetapkan berlangsung mulai 6 Januari 2027 hingga 2 Februari 2027. Dengan adanya sanksi tersebut, klub-klub yang terkena hukuman berisiko mengalami kendala dalam mendatangkan pemain baru apabila belum menyelesaikan kewajiban yang menjadi dasar pemberian sanksi.

Situasi ini menjadi semakin krusial karena jadwal kick off Liga 1 musim 2026/2027 telah ditetapkan mulai 4 September 2026. Sementara kompetisi Liga 2 akan menyusul bergulir pada 18 September 2026.

Apabila sanksi tidak segera diselesaikan, sejumlah klub berpotensi menghadapi tantangan besar dalam menyusun kekuatan tim untuk menghadapi kompetisi yang tinggal menghitung bulan. Kondisi tersebut menjadikan penyelesaian kewajiban finansial sebagai langkah penting agar aktivitas pendaftaran pemain dapat kembali dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Baca Juga

YouTube Ditegur Kemkomdigi karena Konten Live Vape yang Diduga Libatkan Anak
YouTube Ditegur Kemkomdigi karena Konten Live Vape yang Diduga Libatkan Anak
Wali Kota Padang Fadly Amran meninjau penanganan pascabanjir di kawasan Gunung Sariak dan Lapau Munggu, Selasa 4 Agustus 2026.
Banjir Lagi di Masa Rehab-Rekon, Pemko Padang Dorong Pembangunan Sabo Dam dan Penataan Aliran Sungai
ASN Pasaman Barat Penunggak Pajak Kendaraan Dinas Terancam TPP Ditunda
ASN Pasaman Barat Penunggak Pajak Kendaraan Dinas Terancam TPP Ditunda
Cuaca Ekstrem Intai Padang, Polisi Terbitkan Imbauan Darurat bagi Masyarakat
Cuaca Ekstrem Intai Padang, Polisi Terbitkan Imbauan Darurat bagi Masyarakat
Putusan MK Soal Anggaran Tak Ganggu Program Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan BGN
Putusan MK Soal Anggaran Tak Ganggu Program Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan BGN
Orang Tua Gemar Flexing Prestasi Anak? Guru Besar UNP Sebut Ada Risiko yang Perlu Diwaspadai
Orang Tua Gemar Flexing Prestasi Anak? Guru Besar UNP Sebut Ada Risiko yang Perlu Diwaspadai