Fadly Amran-Maigus Nasir Menang, Gugatan Hukum Hendri Septa-Hidayat Dibantah MK

Fadly Amran-Maigus Nasir Menang, Gugatan Hukum Hendri Septa-Hidayat Dibantah MK

Fadly Amran-Maigus Nasir (Foto: Dok Istimewa)

Sumbardaily.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Kota Padang Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 03, Hendri Septa dan Hidayat.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno pada Rabu (5/12/2025) di Gedung Mahkamah Konstitusi. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh secara terperinci menjelaskan alasan penolakan gugatan tersebut.

Pemohon semula mendalilkan bahwa proses penghitungan suara oleh KPU Kota Padang tidak sesuai dengan asas jurdil dan diduga terdapat pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) di delapan kecamatan.

Namun, majelis hakim berpendapat bahwa seluruh dalil yang diajukan telah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Padang di bawah pengawasan Bawaslu setempat sesuai ketentuan yang berlaku.

"Mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan oleh Pemohon," tegas Daniel Yusmic dilansir dari laman resmi MK RI.

Selain itu, terkait tuduhan pelanggaran pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 Fadly Amran–Maigus Nasir, MK juga menilai bahwa hal tersebut telah diselesaikan sesuai prosedur.

Secara matematis, perbedaan perolehan suara sangat signifikan. Pasangan Calon Hendri Septa-Hidayat hanya memperoleh 88.859 suara, sementara Pasangan Calon Fadly Amran-Maigus Nasir mendapatkan 176.648 suara. Selisih mencapai 87.789 suara atau setara 27,5%, jauh di atas ambang batas yang ditentukan.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam amar putusan Nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 secara tegas menyatakan bahwa pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf c UU 10/2016. Dengan demikian, pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

"Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," ucap Suhartoyo saat membacakan putusan.

Putusan ini secara definitif menandakan bahwa Pilkada Kota Padang Tahun 2024 dapat dilanjutkan sesuai hasil resmi yang telah ditetapkan sebelumnya, dengan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Fadly Amran–Maigus Nasir sebagai pemenang.

Keputusan MK ini diharapkan dapat mengembalikan kondusivitas politik di Kota Padang dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tersebut. (red)

Baca Juga

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Harus Tetap Aktif, Ini Aturan Barunya
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Harus Tetap Aktif, Ini Aturan Barunya
Sidang MK Bahas Ganti Rugi Keterlambatan Penerbangan, DPR Minta Evaluasi Dilakukan Setiap Tahun
Sidang MK Bahas Ganti Rugi Keterlambatan Penerbangan, DPR Minta Evaluasi Dilakukan Setiap Tahun
Pemko Padang Ajukan Rancangan KUA-PPAS 2027, Belanja Daerah Diproyeksikan Rp2,7 Triliun
Pemko Padang Ajukan Rancangan KUA-PPAS 2027, Belanja Daerah Diproyeksikan Rp2,7 Triliun
Pemko Padang Segera Bangun Tiga Ruas Jalan Lingkungan di Batipuh Panjang, Respons Cepat Aspirasi Warga
Pemko Padang Segera Bangun Tiga Ruas Jalan Lingkungan di Batipuh Panjang, Respons Cepat Aspirasi Warga
Buka Festival Alek Nagari Nan XX, Maigus Nasir Soroti Pentingnya Pelestarian Budaya Minangkabau
Buka Festival Alek Nagari Nan XX, Maigus Nasir Soroti Pentingnya Pelestarian Budaya Minangkabau
MK Tolak Gugatan UU Kesehatan, Kemenkes Pastikan Penanggulangan Wabah Tetap Sesuai Konstitusi
MK Tolak Gugatan UU Kesehatan, Kemenkes Pastikan Penanggulangan Wabah Tetap Sesuai Konstitusi