Sumbardaily.com, Padang - Sebuah rekaman video yang menunjukkan kekesalan seorang pria terhadap dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh anggota polisi lalu lintas (polantas) di Kota Padang telah menarik perhatian publik.
Video tersebut menjadi viral setelah menampilkan kesaksian seorang ayah yang mengaku anaknya dipaksa membayar Rp400 ribu oleh dua oknum polantas karena tidak menggunakan sabuk pengaman.
Dalam video yang beredar tersebut, sang ayah menceritakan bagaimana putrinya yang masih kuliah mengalami kejadian tidak menyenangkan saat hendak mengisi bahan bakar di kawasan Simpang Didong, tepat di depan Gedung DPRD Sumatera Barat (Sumbar).
"Saya ditelepon oleh anak gadis saya yang sedang kuliah di Padang," ungkap pria tersebut dengan nada emosional dalam video yang ditonton banyak warganet.
Menurut penuturannya, peristiwa tersebut terjadi ketika putrinya hendak berbelok ke SPBU di dekat DPRD Sumbar.
Tiba-tiba, dua orang anggota polantas menghentikan kendaraannya dengan alasan tidak menggunakan sabuk pengaman.
"Kata polantas itu, sabuk pengaman tidak dipakai. Ditanya SIM, SIM ada, ditanya STNK, STNK juga ada. Katanya mobil kamu ini harus ditinggal karena telah melanggar tidak pakai sabuk pengaman," jelas pria tersebut menirukan perkataan oknum polantas.
Pria tersebut mengisahkan bahwa anaknya, yang ketakutan menghadapi situasi tersebut, memohon agar mobilnya tidak ditahan.
Namun, kedua oknum polantas tersebut justru menawarkan "jalan keluar" dengan meminta uang sebesar Rp 500 ribu.
"Namanya anak gadis baru kuliah tentu takut dia. Polisi ini kemudian berkata, 'kalau kamu tidak mau, kamu harus bayar. Berapa pak? 500 (ribu) katanya. Pak, saya gak punya uang. Uang baru saya ambil ini buat beli bensin dan juga untuk buka puasa'," ujarnya menggambarkan dialog yang terjadi antara anaknya dengan oknum polantas.
Uang Untuk Berbuka Puasa Tak Tersisa
Situasi semakin memprihatinkan ketika oknum polantas tersebut melihat putrinya memiliki uang Rp 400 ribu di dalam dompet.
Meskipun sang anak menjelaskan bahwa uang tersebut diperuntukkan membeli bensin dan berbuka puasa, oknum polantas tetap mengancam akan menahan mobil jika uang tidak diberikan.
"Kalau kamu nggak kasih uang itu, berarti mobil kamu ditahan. Namanya anak sebesar itu, dibilang mobil ditahan padahal STNK ada, SIM ada. Dimintalah uang Rp400 ribu itu. Bermohon anak saya ini ke polisi ini, tolong pak minimal untuk buka puasa jangan diambil semuanya pak," kenang pria tersebut dengan nada kesal.
Dengan emosi yang terlihat jelas, sang ayah menambahkan, "Udah kayak perampok oknum polisi di Padang itu. Rp400 ribu uang di dompet anak, tapi diambil juga semuanya. Di mana nurani polisi ini. Kurang ajar betul."
Dalam videonya, pria tersebut menegaskan bahwa ia tidak membenarkan tindakan anaknya yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Namun, ia mempertanyakan tindakan oknum polantas yang meminta uang dalam jumlah besar, bukan memberikan tilang sebagaimana prosedur yang seharusnya.
"Saya juga tidak membela anak saya tidak pakai sabuk pengaman, tetap salah. Kalau memang salah karena tidak pakai sabuk ya ditilang saja, tilang surat-suratnya, STNK-nya dan jangan diminta uang sebanyak itu. Ini sengaja saya viralkan supaya oknum polisi seperti ini berubah," tegasnya.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kabid Humas Polda Sumbar saat itu, Kombes Dwi Sulistyawan, membenarkan adanya kejadian yang diceritakan dalam video.
Ia menyatakan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan.
"Sedang ditindaklanjuti kasusnya," ujar Dwi singkat saat dikonfirmasi pada Selasa (18/3/2025) sesaat sebelum jabatannya digantikan oleh Kombes Susmelawati Rosya.
Meski demikian, Dwi tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang sedang diambil oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Respons Ombudsman
Merespon viralnya video tersebut, Ombudsman Sumbar langsung mengambil tindakan dengan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
Mereka juga melakukan pengecekan lapangan untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan guna mengungkap kebenaran peristiwa.
"Kami meminta Polresta Padang menindaklanjuti dan melakukan pendalaman dengan memeriksa kebenaran kejadian atau keluhan warga tersebut. Jika benar terjadi, maka ini tergolong dugaan permintaan uang atau pungli liar, yang merupakan bentuk dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, dalam pernyataannya pada Rabu (19/3/2025).
Adel menekankan pentingnya mekanisme pengawasan internal di Polresta Padang untuk berjalan dengan baik.
Ia merujuk pada peraturan yang secara tegas melarang anggota kepolisian melakukan pungutan liar.
"Larangan melakukan pungli secara gamblang disebut dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 6 huruf p dan w menjelaskan bahwa polisi dilarang melakukan tindakan yang merugikan pihak dilayani dan melakukan pemungutan tidak sah," jelasnya.
Hal ini, lanjut Adel, sejalan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dijatuhi sanksi kategori berat.
Dalam upaya menegakkan kebenaran, Ombudsman Sumbar menyarankan agar pihak kepolisian memanfaatkan rekaman CCTV yang tersebar di sekitar lokasi kejadian untuk melacak dan membuktikan dugaan pungli tersebut.
"Dalam mencari kebenaran kejadian, kepolisian bisa memeriksa CCTV yang ada di sekitar simpang Didong," kata Adel.
Berdasarkan pengamatan tim Ombudsman di lapangan, terdapat beberapa titik CCTV yang dapat digunakan sebagai alat bukti, di antaranya di Toko Handphone Oppo, Rumah Makan Keluarga, SPBU, lampu lalu lintas di SPBU antara Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK) Sumbar, lampu lalu lintas antara Dinas SDABK Sumbar dan DPRD Sumbar, serta lampu lalu lintas di sebelah DPRD Sumbar antara Toko Batiak Tanah Liek.
Dalam perkembangan terbaru, Adel mengungkapkan bahwa tim Ombudsman telah berkoordinasi dengan Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Alfin.
Menurutnya, Kasat Lantas telah mengambil langkah proaktif dengan mendatangi korban di Solok.
"Tim kami telah berkoordinasi dengan Kasatlantas. Kemarin Pak Kasat telah turun ke Solok menemui warga di video. Sejauh ini, Kasatlantas telah bekerja, sedang memproses dugaan pelanggaran tersebut," ungkap Adel.
Adel juga mengapresiasi sikap terbuka yang ditunjukkan oleh Kasatlantas yang telah memberikan pernyataan terbuka, meminta maaf pada publik dan berjanji menindaklanjuti keluhan warga.
Menurutnya, sikap seperti ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
"Kami mendukung lembaga kepolisian untuk terus meningkatkan trust publik dengan cara menegakkan etika profesinya secara tegas," tutur Adel Wahidi. (red)















