Sumbardaily.com, Padang - Penanganan kasus dugaan perbuatan menyimpang yang melibatkan seorang oknum guru di kawasan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, berakhir dengan mediasi atau jalur kekeluargaan.
Kasus yang sempat menimbulkan keresahan masyarakat tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme mediasi dan pernyataan komitmen tidak mengulangi perbuatan, tanpa berlanjut ke proses hukum lanjutan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menegaskan bahwa setiap tindakan yang melanggar norma sosial dan berpotensi mengganggu ketenteraman umum tetap menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Namun, dalam kasus dugaan perilaku menyimpang sesama jenis yang terjadi di fasilitas rumah ibadah ini, pendekatan penyelesaian secara kekeluargaan dipilih sebagai jalan akhir.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra menjelaskan bahwa kedua pria yang terlibat telah menjalani proses pemeriksaan dan mediasi.
Hasilnya, kedua belah pihak menyepakati penyelesaian secara damai dengan komitmen tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan yang dinilai melanggar norma sosial dan berpotensi meresahkan masyarakat.
“Mediasi dilakukan dengan menghadirkan kedua pihak beserta keluarga masing-masing. Keduanya telah menyatakan komitmen tidak mengulangi perbuatan serupa, dan pihak keluarga bersedia menjadi penjamin,” kata Chandra, Selasa (16/12/2025) siang.
Proses mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kesepakatan mediasi memuat pernyataan tanggung jawab serta kewajiban menjaga ketertiban, kenyamanan lingkungan, dan norma sosial yang berlaku di masyarakat.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 10.45 WIB. Pengurus masjid dan warga di kawasan Bungus Teluk Kabung mendapati dua pria dewasa berada di dalam kamar mandi masjid dalam kondisi mencurigakan. Lokasi kejadian yang berada di fasilitas umum dan rumah ibadah membuat situasi cepat menyebar dan memicu keresahan.
Sekitar pukul 11.00 WIB, kedua pria tersebut diamankan oleh pengurus masjid dan warga setempat sebelum diserahkan kepada aparat untuk mencegah gangguan ketertiban lebih lanjut.
Anggota Satpol PP Bawah Kendali Operasi (BKO) Kecamatan Bungus Teluk Kabung yang menerima informasi tersebut segera berkoordinasi dengan Markas Komando Satpol PP Kota Padang.
Penjemputan kemudian dilakukan di Polsek Bungus Teluk Kabung sebagai bagian dari respons cepat terhadap laporan masyarakat. Kedua pria berinisial S (58) dan LVSZ (18) selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh PPNS.
Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Syamsurijal, menyebutkan bahwa Tempat Kejadian Perkara berada di kamar mandi salah satu masjid, yang merupakan fasilitas publik dan digunakan jamaah untuk keperluan ibadah.
Dugaan adanya aktivitas hubungan sesama jenis di lokasi tersebut dinilai sensitif karena berkaitan langsung dengan norma sosial, etika publik, serta fungsi rumah ibadah.
Dalam proses pengamanan, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler serta dua sepeda motor dengan nomor polisi BA 2075 AAK dan BA 5593 GA.
Seluruh barang bukti bersama kedua pria tersebut kemudian diserahkan kepada Satpol PP Kota Padang untuk penanganan lebih lanjut.
"Proses pengamanan hingga penyerahan pelaku berlangsung aman dan terkendali tanpa memicu gangguan keamanan tambahan di tengah masyarakat," kata Kapolsek.
Belakangan diketahui, salah satu pria berinisial S merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru, sementara LVSZ tercatat sebagai eks pelajar.
Fakta tersebut membuat kasus ini mendapat sorotan lebih luas, mengingat posisi guru sebagai figur publik yang melekat dengan tanggung jawab moral di tengah masyarakat.
Satpol PP Kota Padang menyatakan bahwa hingga proses mediasi dilakukan, pihaknya belum menetapkan bentuk sanksi tertentu. Penanganan dilakukan dengan mempertimbangkan ketertiban umum, aspek pembinaan, serta pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Penegakan aturan dilakukan secara tegas namun tetap humanis. Pembinaan dan pencegahan menjadi bagian penting agar tidak terjadi pengulangan,” ujar Chandra.
Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Satpol PP sesumbar mengeklaim akan terus bertindak profesional dalam menangani setiap gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
"Masyarakat diimbau untuk tetap berperan aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran norma sosial demi menjaga lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, khususnya di kawasan Bungus Teluk Kabung," tutur Chandra. (adl)
















