Sumbardaily.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar) dilantik, yang juga menandai babak baru dalam arah penegakan hukum di wilayah tersebut. Dedie Tri Hariyadi resmi mengemban jabatan sebagai Kajati Sumbar menggantikan Muhibuddin dalam prosesi yang berlangsung pada Rabu (29/4/2026) siang.
Pelantikan ini merupakan bagian dari pengangkatan pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Berdasarkan keterangan resmi Kejati Sumbar, kegiatan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan di lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Prosesi tersebut dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang melantik sejumlah pejabat strategis, baik Kepala Kejaksaan Tinggi maupun pejabat eselon II lainnya.
"Sebelumnya, ia menjabat sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Rekam jejak tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penempatan dirinya sebagai pimpinan baru Kejati Sumbar, terutama di tengah kompleksitas perkara hukum yang terus berkembang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Benyamin Arsis.
Sementara itu, pejabat sebelumnya, Muhibuddin, kini mendapat penugasan baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut). Pergantian ini merupakan bagian dari mekanisme rotasi dan penyegaran organisasi di tubuh Kejaksaan RI.
Dalam arahannya, Jaksa Agung, Burhanuddin Sanitiar menegaskan bahwa jabatan yang diemban bukan sekadar posisi formal, melainkan tanggung jawab besar yang menyangkut integritas dan kepercayaan publik.
“Jabatan ini bukan sekadar kedudukan, tetapi amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan tanggung jawab,” tegas Burhanuddin dalam pernyataan resminya.
Ia juga menyoroti pentingnya perubahan pola kerja di tengah dinamika zaman. Menurutnya, Kejaksaan dituntut mampu merespons perkembangan teknologi dan tantangan global, termasuk dampak Revolusi Industri 5.0 yang ditandai dengan digitalisasi dan kecerdasan buatan.
Dalam konteks tersebut, pendekatan “business as usual” dinilai tidak lagi relevan. Kejaksaan perlu melakukan inovasi dan terobosan dalam penegakan hukum, tanpa meninggalkan prinsip keadilan dan etika.
“Penegakan hukum harus responsif terhadap perkembangan zaman, tanpa meninggalkan prinsip keadilan,” ujarnya.
Pelantikan ini sekaligus menjadi bagian dari langkah strategis dalam memperkuat institusi Kejaksaan secara menyeluruh. Upaya tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara yang semakin kompleks, sekaligus memperbaiki pelayanan hukum kepada masyarakat.
Di tingkat daerah, Kejati Sumbar menyambut positif kehadiran pimpinan baru. Kepemimpinan Dedie Tri Hariyadi diharapkan mampu memperkuat koordinasi internal, meningkatkan profesionalisme aparat, serta menjaga integritas dalam setiap proses penegakan hukum.
Pergantian ini juga memunculkan ekspektasi publik terhadap kinerja Kejati Sumbar ke depan. Dengan pengalaman yang dimiliki, Dedie diharapkan dapat menghadirkan pendekatan baru dalam menangani berbagai perkara, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (adl)
















