Sumbardaily.com – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol (IB) Padang terus berlanjut di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar). Terbaru, dua pejabat kampus dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (16/4/2026), dengan menghadirkan Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UIN IB Padang, Lukmanul Hakim, serta Kepala Biro AUPK, M Nur. Keduanya menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.30 WIB hingga sekitar pukul 12.00 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, Lukmanul Hakim menyatakan dirinya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Sumbar.
“Saya diperiksa sebagai saksi,” ujar Lukmanul kepada awak media.
Ia juga menambahkan bahwa sebagai bagian dari pimpinan kampus, dirinya bersama rektor berkomitmen untuk bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum.
“Kalau kita selaku pimpinan di kampus bersama buk rektor, selaku warga negara yang baik tentu harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang pada periode 2019 hingga 2022. Selain itu, penyelidikan juga mencakup pengelolaan alat berat dalam rentang waktu 2024 hingga 2025.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Benyamin, mengaku tidak mengikuti secara langsung agenda pemeriksaan terhadap saksi pada hari tersebut.
Sebelumnya, Wakil Kepala Kejati Sumbar, Mukhlis, mengungkapkan bahwa jumlah pihak yang telah diperiksa dalam kasus ini mencapai lebih dari 20 orang. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan serius oleh tim penyidik.
“Kasus ini terus dikembangkan. Tunggu saja. Kami pasti bekerja serius,” ujar Mukhlis dalam keterangan sebelumnya.
Mukhlis juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Yakinlah, pemeriksaan ini pasti ujungnya adalah penegakkan hukum yang benar. Kalau benar ditemukan unsur pidana, kami lanjutkan, kalau tidak kami hentikan,” tegasnya.
Hingga saat ini, Kejati Sumbar masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN IB Padang dengan memeriksa berbagai pihak terkait. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap fakta secara menyeluruh. (*)
















