Sumbardaily.com – Kasus balita meninggal dunia di RSUP M Djamil Padang menjadi sorotan publik setelah keluarga mengungkap dugaan kelalaian dalam penanganan medis. Peristiwa ini menimpa Alceo Hanan Flantika, balita berusia 1 tahun 2 bulan yang meninggal pada 3 April 2026 usai menjalani perawatan luka bakar selama sekitar sepekan.
Kasus ini mencuat ke publik setelah orang tua korban, Doris Flantika dan Nuri Khairma, menyampaikan kekecewaan mereka melalui media sosial. Dalam keterangannya, keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan selama proses penanganan medis terhadap anak mereka.
Kronologi Awal Luka Bakar hingga Dirujuk
Peristiwa bermula pada 26 Maret 2026 saat Alceo mengalami luka bakar akibat terkena air panas. Ia kemudian langsung dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hermina Padang untuk mendapatkan penanganan awal.
“Alceo langsung mendapatkan penanganan pertama. Namun pihak Rumah Sakit Hermina menyampaikan agar dilakukan rujukan ke RSUP M Djamil,” ujar Nuri, Jumat (17/4/2026).
Keluarga sempat menolak rujukan tersebut dan ingin mencari alternatif rumah sakit lain. Namun pihak Rumah Sakit Hermina menyebutkan kondisi Alceo membutuhkan tindakan operasi debridement atau pembersihan luka, sehingga harus dirujuk ke RSUP M Djamil Padang.
Diketahui, luka yang dialami Alceo berada pada tingkat grade 2A dengan luas sekitar 23 persen. Meski disebut sebagai luka tipis, kondisi luka terbuka dinilai rentan terhadap infeksi, sehingga memerlukan penanganan khusus di ruang PICU infeksius dengan dukungan dokter bedah plastik.
Proses Rujukan dan Penanganan Awal di RSUP M Djamil
Nuri mengungkapkan, proses administrasi rujukan sempat memakan waktu cukup lama. Ia bahkan meminta izin agar dapat membawa anaknya lebih dulu ke RSUP M Djamil karena kondisi Alceo yang terus menangis kesakitan.
Sesampainya di RSUP M Djamil Padang, keluarga mengira proses administrasi telah selesai. Namun kenyataannya, mereka harus menunggu lama di IGD karena keterbatasan tempat tidur.
“Anak saya menangis histeris, saya terus berusaha menenangkannya dengan memberikan ASI sambil menggendong berdiri lama,” ungkap Nuri.
Ia juga menyebut sempat diminta untuk kembali melakukan proses pendaftaran pasien. Setelah menunggu, Alceo akhirnya mendapatkan penanganan dan dilakukan operasi sirkumsisi serta debridement pada 27 Maret 2026 malam.
Setelah operasi, pada 28 Maret 2026 dini hari, Alceo dipindahkan ke ruang HCU bedah karena kondisi dinyatakan stabil.
Perawatan di HCU dan Munculnya Keluhan
Selama dirawat di HCU, Alceo menjalani perawatan luka dengan metode pembersihan luka melalui mandi sekali sehari selama dua hari. Pada tahap awal, kondisi luka disebut menunjukkan perbaikan dan anak tampak lebih nyaman.
Namun, beberapa hari kemudian kondisi Alceo kembali menurun. Ia mengalami demam dan tidak lagi mendapatkan perawatan pembersihan luka atau penggantian perban. Keesokan harinya, luka terlihat mengeluarkan cairan kekuningan dan anak mengalami gatal hebat hingga menangis kesakitan.
Menurut Nuri, pada saat itu dokter sulit dihubungi dan tidak ada penanganan yang diberikan untuk mengatasi kondisi anaknya.
“Dokter sangat sulit dihubungi, tidak ada asuhan apapun yang dibantu ke anak untuk perawatan lukanya,” katanya.
Kondisi Memburuk dan Respons Medis Dipertanyakan
Kondisi Alceo semakin memburuk setelah muncul perubahan warna pada bagian tubuh, termasuk tangan yang terlihat kebiruan. Meski telah dilaporkan kepada petugas, keluarga mengaku tidak mendapatkan respons yang memadai.
Pada 2 April 2026 dini hari, Alceo mengalami muntah, kesakitan hebat, hingga kesulitan bernapas. Nuri mengaku permintaan bantuan tidak mendapatkan tanggapan serius.
“Saya minta bantuan, tapi dilecehkan, dibilang lebay, tidak ada tanggapan serius dari dokter,” ujarnya.
Seiring waktu, kesadaran Alceo menurun hingga akhirnya dipindahkan ke ruang PICU setelah adanya perdebatan antara keluarga dan pihak rumah sakit. Awalnya, pemindahan ke PICU disebut terkendala ketersediaan ruangan.
Keluarga sempat berencana membawa Alceo berobat ke luar negeri, namun pihak rumah sakit menyatakan kondisi anak sudah tidak memungkinkan untuk perjalanan tersebut.
Pada 3 April 2026, Alceo dinyatakan meninggal dunia di ruang perawatan intensif.
Tanggapan RSUP M Djamil Padang
Menanggapi kasus ini, Wakil Kepala Instalasi Humas dan Promosi Kesehatan RSUP M Djamil Padang, Rizki Rasyidi, menyatakan pihak rumah sakit telah melakukan upaya komunikasi dengan keluarga.
Ia menyebut telah dilakukan dua kali pertemuan langsung yang melibatkan keluarga dan tim medis guna membahas seluruh keluhan yang disampaikan.
“Kami pun telah melaksanakan proses mediasi secara tertutup sebagai ruang diskusi yang bebas dari tekanan, demi mencari pemahaman bersama atas proses pelayanan yang telah diberikan,” ujar Rizki.
Menurutnya, selama masa perawatan, tim dokter multidisiplin telah bekerja secara optimal dalam menangani pasien. Namun kondisi klinis pasien terus mengalami perkembangan yang tidak dapat sepenuhnya dikendalikan.
“Meski seluruh upaya medis telah dilakukan secara maksimal, kondisi pasien terus mengalami dinamika klinis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.
Audit Internal dan Komitmen Transparansi
Sebagai tindak lanjut atas keluhan keluarga dan perhatian publik, manajemen RSUP M Djamil Padang membentuk Tim Audit Investigasi Internal. Tim ini terdiri dari berbagai unsur, mulai dari Komite Medik, Komite Keperawatan, Komite Etik, Komite Mutu hingga tim medikolegal.
Tim tersebut bertugas untuk menelusuri seluruh proses penanganan secara komprehensif dan objektif berdasarkan rekam medis yang ada.
Audit dilakukan untuk memastikan apakah seluruh tindakan medis telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik profesi.
“Rumah sakit menegaskan komitmennya untuk tidak menutupi fakta apa pun dan siap mengambil tindakan tegas sesuai regulasi apabila ditemukan adanya indikasi kelalaian,” tegas Rizki. (*)
















