Driver Ojol Ditangkap usai Curi iPhone di Padang, Aksinya Terekam CCTV

Driver Ojol Ditangkap usai Curi iPhone di Padang, Aksinya Terekam CCTV

Driver ojol pelaku pencurian iPhone ditangkap Tim 1 Klewang Polresta Padang. (Dok. Istimewa)

Sumbardaily.com, Padang - Aksi pencurian telepon seluler (ponsel) yang terjadi di kawasan Pasar Raya Padang akhirnya terungkap. Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku setelah jejak digital korban mengarah langsung ke lokasi persembunyian barang bukti. Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan adanya penindakan terhadap satu orang tersangka berinisial FYP (46) dalam perkara pencurian tersebut.

Peristiwa pencurian sebelumnya terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di tepi jalan Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Kasus ini dilaporkan melalui laporan polisi nomor: LP/B/173/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 25 Februari 2026, dengan pelapor atas nama Dhea Amelia. Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-undang (UU) momor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan kasus ini bermula saat korban memperoleh informasi terkait keberadaan ponsel miliknya yang hilang.

"Melalui fitur iCloud, perangkat tersebut terlacak berada di kawasan Komplek Almara, Jalan Mawar Putih Raya, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang," kata Yasin, Kamis (26/2/2026).

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polresta Padang bersama korban langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi yang terdeteksi.

"Di lokasi itu, petugas menemukan sepeda motor yang ciri-cirinya identik dengan kendaraan yang terekam kamera pengawas (CCTV) saat aksi pencurian berlangsung. Tidak jauh dari kendaraan tersebut, terlihat seorang pria sedang duduk di atas motor yang dicurigai," katanya.

Lanjut Yasin, petugas interogasi singkat terkait keberadaan iPhone 11 Pro Max 64GB warna green milik korban. Saat itu juga, pria tersebut mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian.

"Tanpa perlawanan, pelaku yang berprofesi sebagai sopir ojek online (ojol) ini menyerahkan ponsel yang disembunyikan di dalam jok sepeda motornya," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu iPhone 11 Pro Max 64GB warna green beserta kotaknya, serta satu motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi (nopol) BA 4725 IA.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa teknologi digital dan respons cepat aparat kepolisian mampu mempercepat penanganan perkara pidana, khususnya dalam kasus pencurian ponsel yang marak terjadi di ruang publik," tuturnya. (adl)

Baca Juga

Akamsi di Padang Diduga Curi AC Demi Tembaga
Akamsi di Padang Diduga Curi AC Demi Tembaga
Ibu Rumah Tangga di Padang Diduga jadi Pelaku Pencurian, Ponsel Korban Langsung Dimatikan dan Dijual
Ibu Rumah Tangga di Padang Diduga jadi Pelaku Pencurian, Ponsel Korban Langsung Dimatikan dan Dijual
Truk Terbalik di Sitinjau Lauik, Lokasi Dekat Rombongan Arteria Dahlan Foto-Foto
Truk Terbalik di Sitinjau Lauik, Lokasi Dekat Rombongan Arteria Dahlan Foto-Foto
Tiga Ponsel Raib Saat Pengupakan Rumah, Pria Pengangguran di Padang Ditangkap usai Sempat Buron
Tiga Ponsel Raib Saat Pengupakan Rumah, Pria Pengangguran di Padang Ditangkap usai Sempat Buron
Olah TKP Intensif di Kafe Damarus Padang, Polisi Temukan Fakta Mengejutkan soal Dugaan Pembunuhan
Olah TKP Intensif di Kafe Damarus Padang, Polisi Temukan Fakta Mengejutkan soal Dugaan Pembunuhan
Jaka Gledek Ditangkap Polresta Padang, Diduga Curi Ponsel Mahasiswi di Mobil Maxim
Jaka Gledek Ditangkap Polresta Padang, Diduga Curi Ponsel Mahasiswi di Mobil Maxim