Sumbardaily.com, Padang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang terus mengawal nasib ratusan pedagang yang menggantungkan hidupnya di Pasar Raya Padang.
Komisi II DPRD Kota Padang memastikan aspirasi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ingin tetap berjualan selama Ramadan tidak berhenti sebatas forum rapat dengar pendapat (hearing), tetapi sudah diteruskan ke pimpinan dewan untuk ditindaklanjuti ke Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Langkah ini menyusul hearing yang digelar pada Kamis (19/2/2026) lalu, yang mempertemukan Komisi II DPRD Padang dengan ratusan perwakilan pedagang.
Mereka terdiri dari 98 pedagang Jalan Permindo, 183 pedagang UMKM Mandiri, 40 pedagang bawah tenda kuning, 40 perwakilan PBHI, serta 67 pedagang Selasar. Seluruhnya datang membawa satu harapan, kepastian bisa berjualan secara tertib dan legal selama Ramadan.
Ketua Komisi II DPRD Padang, Rachmad Wijaya, menegaskan bahwa hasil pertemuan tersebut sudah disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada Wali Kota Padang, Fadly Amran.
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut karena menyangkut penghidupan ratusan keluarga.
“Kami sudah koordinasi dengan Ketua DPRD dan usulan pedagang sudah disampaikan kepada Wali Kota Padang. Sekarang kami menunggu respons resmi dari Wali Kota Padang Fadly Amran. Harapan kami, solusi bisa segera diambil karena ini menyangkut mata pencaharian ratusan keluarga pedagang,” katanya, Kamis (26/2/2026).
Ia juga mengungkapkan telah berkomunikasi langsung dengan Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, terkait tuntutan pedagang.
Salah satu poin utama adalah permintaan fasilitas berjualan di Jalan Pasar Raya Barat selama Ramadan, serta penataan ulang lokasi usaha di kawasan Pasar Raya Padang.
Menurut Rachmad, pimpinan DPRD telah meneruskan usulan tersebut kepada Wali Kota. Saat ini DPRD Padang masih menunggu jawaban resmi dari Pemko Padang sebelum mengambil langkah lanjutan.
Komisi II DPRD Padang menilai, momentum Ramadan menjadi periode krusial bagi pedagang kecil untuk meningkatkan pendapatan.
Para pedagang meminta difasilitasi untuk berjualan mulai pukul 17.00 WIB hingga malam hari selama bulan puasa. Skema waktu ini dinilai tidak hanya membantu ekonomi pelaku UMKM, tetapi juga bisa diatur agar tidak menimbulkan kemacetan maupun gangguan aktivitas pasar.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPRD Padang meminta Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang menyusun regulasi khusus terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) pada jam sore hingga malam selama Ramadan.
"Regulasi itu diharapkan mampu menjaga ketertiban, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pedagang yang selama ini kerap berada dalam posisi rentan," katanya.
Selain persoalan jam berjualan, Komisi II juga menyoroti kondisi Fase VII Pasar Raya Padang yang selama ini dikeluhkan pedagang.
"DPRD Kota Padang menilai perlu ada solusi permanen, bukan sekadar kebijakan jangka pendek yang hanya meredam persoalan sementara," katanya.
Rachmad menegaskan komitmen lembaganya untuk tidak membiarkan pedagang kecil berjuang sendirian.
Ia menilai, Pasar Raya Padang merupakan jantung perekonomian masyarakat Kota Padang yang harus dijaga keberlangsungannya.
“Kami tidak akan biarkan UMKM berjuang sendiri. DPRD hadir untuk memastikan pedagang mendapatkan keadilan, ruang usaha yang layak, dan kepastian aturan. Pasar Raya adalah jantung ekonomi masyarakat Padang, jadi harus kita jaga bersama,” katanya.
Komisi II DPRD Padang juga membuka peluang menggelar rapat lanjutan yang melibatkan Pemko Padang, instansi teknis terkait, dan perwakilan pedagang. Langkah ini dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan berkelanjutan.
“Kami ingin solusi yang adil dan berkelanjutan. Pedagang butuh kepastian tempat, kepastian waktu berdagang, dan kepastian aturan. Kalau semua jelas, ekonomi Pasar Raya akan kembali hidup dan masyarakat juga diuntungkan,” ujarnya.
Menurut Rachmad, kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum sepenuhnya pulih membuat kebijakan yang berpihak pada UMKM menjadi sangat mendesak, terutama menjelang Ramadan.
DPRD Padang menilai, keberpihakan terhadap pedagang kecil bukan hanya soal penataan ruang, tetapi juga menyangkut keberlanjutan ekonomi keluarga.
Saat ini, DPRD Padang masih menunggu respons resmi dari Wali Kota Padang atas usulan tersebut. Komisi II berharap sinergi antara DPRD, Pemko Padang dan para pedagang dapat melahirkan kebijakan yang adil, tertib, serta mendorong kebangkitan Pasar Raya Padang sebagai pusat perdagangan utama masyarakat.
"Dengan jumlah aspirasi yang mencapai ratusan pedagang dari berbagai titik, isu berjualan selama Ramadan di Pasar Raya Padang menjadi perhatian serius DPRD Padang. Keputusan yang akan diambil pemerintah kota dinilai akan menjadi penentu arah kebijakan penataan pedagang ke depan," tuturnya. (adl)















